KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT Pertamina

KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT Pertamina

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, pada Rabu (3/7). 

Dahlan Iskan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). 
 
Dahlan Iskan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT PLN periode 2009-2011. Selain Dahlan Iskan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PLN, Yudha Pandu Dewanata. 
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (3/7).
 
Tessa menyatakan, sampai saat ini Dahlan Iskan belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
 
 
"Belum," singkat Tessa.
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina da Yenni Andayani selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186 itu, KPK telah lebih dulu menjerat mantan Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
 
Karen Agustiawan telah divonis pidana sembilan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen Agustiawan terbukti bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
 
Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
 
 
Karen juga diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.
 
Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita