KPK Didesak Segera Tindaklanjuti Nyanyian SYL, terkait Dugaan Paloh Terima Duit Haram

KPK Didesak Segera Tindaklanjuti Nyanyian SYL, terkait Dugaan Paloh Terima Duit Haram

Gelora News
facebook twitter whatsapp
KPK Didesak Segera Tindaklanjuti Nyanyian SYL, terkait Dugaan Paloh Terima Duit Haram

GELORA.CO -
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana kasus korupsi Kementan ke sebuah Green House milik ketua umum (Ketum) partai di Kepulauan Seribu, sebagaimana dibeberkan kuasa hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaluddin Koedoeboen.

Dibeberkan juga, ketum parpol itu turut menikmati uang korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia mendesak KPK jangan tebang pilih dalam menangani suatu perkara.

"KPK harus melakukan investigasi. Apakah betul mengenai adanya pembangunan Greenhouse di Kepulauan Seribu menggunakan dana kementan," ujar Zaenur ketika dihubungi Inilah.com, Senin (1/7/2024).

Menurut Zaenur, kesaksian SYL harus diungkap dengan jelas oleh KPK, apakah benar Ketum parpol yang dimaksud adalah Ketum Parpol NasDem Surya Paloh. "Itu kewajibannya KPK untuk melakukan investigasi lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, apabila ditemukan alat bukti yang cukup bahwa Surya Paloh maka harus diproses hukum oleh KPK dengan menetapkan sebagai tersangka. "Silakan lakukan pemeriksaan kalau memang nanti sudah jelas arahnya ke mana silakan lakukan pemanggilan. Kalau memang itu adalah tindak pidana korupsi silakan lakukan proses hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah menikmati aliran dana kasus korupsi Kementan sebesar Rp965.123.500 (Rp965 juta). SYL juga dituntut jaksa hukuman 12 tahun penjara atas pemerasan pejabat eselon di Kementan. Hal memberatkan tuntutan SYL, karena tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait korupsi dirinya lakukan mencapai Rp44,7 miliar.

SYL nampaknya tak mau masuk bui sendirian dan mulai bernyanyi. Melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen, SYL mendesak KPK mengusut dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan sebuah green house yang terletak di Kepulauan Seribu.

"Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Kepulauan Seribu yang diduga duitnya itu dari Kementan," ujar Djamaluddin kepada awak media usai sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Djamaluddin juga menyebut, ketum parpol itu turut menikmati uang korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia mendesak KPK jangan tebang pilih dalam menangani suatu perkara.

"Belum lagi soal impor yang nilainya puluhan bahkan ratusan triliun, dan itu pak menteri tidak tahu, dan teman-teman KPK tahu itu," ucapnya.

Informasi yang beredar, green house tersebut berada di Pulau Kaliage, Kepulauan Seribu. Untuk menuju ke sana dibutukan waktu 90 menit dari dermaga Ancol, Jakarta Utara. Pulau ini disebut-sebut milik Ketum NasDem Surya Paloh usai Koalisi Perubahan mengadakan pertemuan saat gelaran pilpres lalu.

Luas Pulau Kaliage hanya mencapai satu hektar, namun memiliki beragam fasilitas. Di antaranya dermaga, musala, helipad, villa dan area diving serta snorkeling.

Di pulau ini juga tersedia sejumlah tempat penginapan dengan desain yang unik, seperti penginapan dengan bentuk rumah Joglo Kayu Jawa yang memiliki desain megah. Kini Rumah Joglo tersebut berfungsi sebagai ruang tamu utama yang akan berkunjung ke pulau itu.

Di pulau tersebut juga terdapat sejumlah lokasi wisata lain, seperti Lumbung yang hanya berjarak tiga menit dengan berjalan kaki dari Rumah Joglo Kayu. Adapun Lumbung itu sendiri adalah berupa hutan tropis dan terdapat rumah-rumah dengan desain yang sangat unik.

Soal kepemilikan Paloh, sudah pernah dikonfirmasi oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi pada Juni 2023. Ia menjelaskan 40 persen dari Pulau Kaliage merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta. Maka dari itu, sebanyak 60 persen milik Surya Paloh.

"Kalau bicara Pulau Kaliage itu memang di situ ada kewajiban 40 persen kepada pemerintah daerah (pemda) yang saat ini sudah kita proses dari kewajiban itu. Memang itu pulaunya Pak Surya Paloh," kata dia pada Rabu (21/6/2023).

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita