GELORA.CO - - Perempuan 36 tahun berinisial FLA ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bersama Australian Federal Police (AFP).
FLA yang ditangkap di rumahnya di Perumahan Semanan Indah, Blok G Nomor 3A, Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024 silam diduga mengirimkan sejumlah perempuan asal Indonesia untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney,
Pengakuan FLA kepada polisi, para perempuan yang dikirim ke Sydney itu diserahkan pada SS alias Batman, pelaku lain yang berperan sebagai muncikari dan koordinator tempat prostitusi.
“Tersangka SS alias Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi, serta memperoleh keuntungan.
Tersangka ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney, dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP," ujar Djuhandani Rahardjo Puro di Kantornya, Jakarta, Selasa(23/7).
Usut punya usut FLA dan SS ternyata sudah bekerja sama sejak tahun 2019 untuk mempekerjakan PSK asal Indonesia di Sydney.
Total sudah 50 orang perempuan yang mereka kirim ke Sydney untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang.
Dari kejahatan tersebut, keduanya meraup keuntungan hingga Rp500 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun minimal 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta atau paling banyak Rp600 juta.
Menurut Djuhandani, perempuan Indonesia yang dijual jadi PSK ke Sydney, Australia
gajinya ditahan. Mereka juga harus bekerja selama 12 jam sehari dan gaji satu bulan pertama ditahan sampai (tiga bulan atau kontrak selesai), jam kerja 10 sampai 12 jam perhari, kerja minimal 20 hari perbulan," katanya.
PSK Anak
Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri juga membongkar kasus eksploitasi wanita dan anak yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dijajakan melalui akun X dan telegram. Dari pengungkapan ini sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni pria berinisial MIR alias IM alias Sam (26) dan tiga wanita yaitu YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39) dan CA alias Aul (19).
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan menawarkan jasa layanan seksual atau open BO yang terdiri dari perempuan dibawah umur. "Kemudian ada istilah-istilah dari mereka yaitu sekuter atau selebriti kurang terkenal," kata Dani.
Dalam melancarkan aksinya para tersangka pun mewajibkan calon pelanggannya untuk bergabung dalam member telegram dan membayar nominal yang telah ditentukan.
Adapun nominal tersebut pelaku mematok harga mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2
juta.
Selain itu para tersangka juga mematok harga Rp 8 hingga Rp 17 juta jika para anggota membernya hendak bersetubuh dengan perempuan dibawah umur.
Terhitung dalam kasus ini terdapat 1.962 talent atau orang yang telah ditawarkan oleh para tersangka dimana 19 diantaranya merupakan perempuan dibawah umur.
Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang dan saat ini untuk kategori perempuan dibawah umur teridentifikasi 19 orang," tuturnya.
"Jasa layanan ini telah berjalan sejak bulan Juli 2023 sampai dengan saat ini, jadi kurang lebih sudah satu tahun ini grup itu berjalan," sambungnya.
Tak hanya itu bahkan para tersangka juga membuat grup tersendiri yang diperuntukkan bagi pelanggan yang mereka anggap loyal. Adapun pelanggan yang mereka loyal akan dimasukkan ke dalam grup yang dinamakan Hidden Gems.
"Jadi ada grup tersendiri yang dikelompok mereka yang memungkinkan untuk masuk, yaitu adalah loyal custumer dengan membayar deposit tentunya Rp 5 hingga Rp 10 juta," jelasnya
Sumber: Tribunnews