Kejagung Sita Lagi Harta Milik Harvey Moeis, Dari Tanah Sampai Rumah

Kejagung Sita Lagi Harta Milik Harvey Moeis, Dari Tanah Sampai Rumah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis. Penyitaan ini meliputi tanah hingga rumah.
 
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan yaitu ada lima bidang tanah, rumah, dan bangunan, satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (9/7).
 
Lima bidang tanah tersebut masing-masing ada di kawasan Jakarta Barat hingga Jakarta Selatan.
 
"Di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi, sedangkan empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan. Tiga bidang tanah bangunan ada di daerah Kebayoran Baru, ini kalau nggak salah berupa town house itu totalnya ada 366 meter persegi, jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi dan ada 123 meter persegi," jelasnya.
 
Harli memastikan, penyitaan ini sudah sesuai dengan proses penyidikan. Namun, dia belum mengungkap jumlah nominal dari aset yang disita kali ini.
 
"Itu nanti akan dihitung tapi yang penyidik lakukan adalah penyitaan terhadap fisik ya bahwa nanti berapa nilainya akan dilakukan penghitungan," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.
 
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.
 
Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan. 
 

 
"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.
 
Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.
 
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita