GELORA.CO - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, Rabu (17/7/2024).
Petugas KPK mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB dan meninggalkan ruangan pada 18.30 WIB.
Dari sana, petugas KPK membawa dua koper dari Balai Kota Semarang, melansir Kompas.com.
Namun, hingga penggeledahan selesai di Kantor Wali Kota Semarang, tak ada tanda-tanda pejabat yang digiring oleh KPK, termasuk Mbak Ita.
Wali Kota Semarang itu terakhir terlihat saat menghadiri kegiatan di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pukul 08.30 WIB.
Hingga berita ini tayang, kader PDIP itu belum diketahui keberadaannya.
Padahal, mobil yang digunakan oleh Mbak Ita masih terparkir di Balai Kota Semarang, Rabu malam.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Selain Mbak Ita, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, termasuk suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.
Kemudian dua lainnya, Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Rahmat U Djangkar selaku pihak swasta.
KPK juga mencegah empat orang yang sudah ditetapkan tersangka itu bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang."
"Yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," katanya.
Lebih lanjut Tessa menjelaskan, ada tiga perkara yang tengah diusut di Pemkot Semarang.
Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kedua, soal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Kemudian ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pencekalan dilakukan setelah penetapan tersangka.
"Ketika naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujarnya, Rabu
Sumber: Tribunnews