Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Sumut Ternyata Disengaja, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Sumut Ternyata Disengaja, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Sumut Ternyata Disengaja, Polisi Tangkap 2 Pelaku

GELORA.CO -
Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, beserta istri, anak, dan cucunya di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian, serta pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, mengungkap rumah Sempurna Pasaribu sengaja dibakar. Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembakaran tersebut, yakni dua warga Kabupaten Karo berinisial R dan Y.

Pelaku Y terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat penangkapan.

Kapolda Sumatera Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan kedua pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor dalam pembakaran tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, kedua pelaku tersebut menyiramkan minyak pertalite di dinding rumah korban dari depan hingga kamar tidur korban.

"Hari ini kami menangkap para eksekutornya, sedang kami juga terus bekerja untuk mengidentifikasi orang-orang lain yang terlibat selain eksekutor ini," ujar Agung pada Senin (8/7/2024).

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif di balik pembakaran yang dilakukan oleh kedua pelaku eksekutor yang telah ditangkap.

"Tentang motifnya, kami akan mendalami apa yang disampaikan oleh pelaku. Kami akan buktikan motif ini dengan fakta yang ada, kami masih dalam proses penyelidikan untuk hal-hal lainnya," tambahnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Tanah Karo telah mengidentifikasi terduga pelaku lain yang diduga sebagai dalang di balik kasus pembakaran ini.

"Terkait keterlibatan pihak lain, kami sedang mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka baru. Kami sudah memiliki jejak terkait keterlibatan orang-orang ini dengan kedua pelaku. Kami akan membutuhkan waktu untuk mengonstruksi kasus ini dengan bukti yang ada," ungkapnya.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Proses pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi sementara Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menduga kebakaran tersebut diduga terkait dengan pemberitaan tentang praktik perjudian yang dilakukan oleh Sempurna Pasaribu.

Wakil Koordinator KKJ Sumatera Utara Prayugo Utomo mengungkapkan, selama penyelidikan terdapat beberapa kejanggalan, termasuk dugaan keterlibatan pihak militer dalam pemberitaan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.

Sumber: beritasatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita