Kalah Praperadilan, Polda Jawa Barat Harus Pulihkan Nama Baik Pegi alias Perong

Kalah Praperadilan, Polda Jawa Barat Harus Pulihkan Nama Baik Pegi alias Perong

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Polda Jawa Barat diperintahkan memukihkan nama baik Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Hal ini menyusul penetapan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan status tersangka dan penahanan Pegi tidak sah.
 
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sediakala," kata Hakim Tunggal Eman Sulaiman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
Dalam perkara ini, hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan kepada Pegi. Selain itu, Polda Jawa Barus harus membebaskan Pegi dari tahanan.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 

 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
 
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita