Jokowi Langgar UU Perlindungan Data Pribadi

Jokowi Langgar UU Perlindungan Data Pribadi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Bobolnya Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS) secara masif dan ugal-ugalan merupakan kesalahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, curiga ada "orang dalam" yang sengaja membobol server PDNS.


"PDNS kebobolan secara massif, ugal-ugalan, dan tidak bisa diterima menurut ukuran apapun. Belakangan terungkap, kemungkinan besar bukan kebobolan, tetapi sengaja dijebol, melalui orang dalam," tegas Anthony, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (7/7).

Menurutnya, pemerintah wajib bertanggung jawab atas jebolnya data nasional itu, karena gagal melindungi data warga negaranya.

"Dalam hal ini, pihak yang harus bertanggung jawab bukan saja Kominfo yang menangani Pusat Data Nasional Sementara,.tetapi Presiden Jokowi juga harus bertanggung jawab penuh atas skandal penjebolan data nasional itu," katanya.

"Sengaja atau tidak, jebolnya data nasional ini menunjukkan pemerintah telah gagal melindungi data pribadi penduduk Indonesia," sambungnya.

Sebagai konsekuensi, kata Anthony, pemerintah secara nyata telah melanggar UU Perlindungan Data Pribadi, yang juga berarti melanggar Konstitusi Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28J, tentang HAM.

Secara spesifik, pemerintah melanggar Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi (UU No 27 Tahun 2022), yang berbunyi: (1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diproses dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Sedangkan UU Perlindungan Data Pribadi merupakan bagian dari perintah konstitusi untuk perlindungan diri penduduk Indonesia, sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia.

Pasal 28G ayat (1) UUD berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, ……., serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

"Karena itu, jebolnya Pusat Data Nasional Sementara merupakan kegagalan pemerintah, dalam hal ini Menkominfo dan Presiden Jokowi, dalam melindungi data dan diri pribadi penduduk Indonesia, yang merupakan perintah langsung konstitusi," tutupnya.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita