Israel Ketar-ketir dapat Desakan Seluruh Dunia, ICJ Nyatakan Rezim Zionis Itu....

Israel Ketar-ketir dapat Desakan Seluruh Dunia, ICJ Nyatakan Rezim Zionis Itu....

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Mahkamah Internasional (ICJ) telah resmi menyatakan bahwa penjajahan yang dilakukan Israel di Palestina melanggar hukum internasional pada Jumat (29/7/2024) waktu setempat. 

Menanggapi hal ini, Indonesia meyambut positif putusan dari ICJ tentang pendudukan Israel di wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional tersebut. 

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan putusan ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina ini adalah aspirasi masyarakat internasional.

 "Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina," tulis Kemenlu RI dalam sebuah pernyataan di media sosial X, Sabtu (20/7/2024). 

Indonesia menilai ICJ telah memenuhi perannya dalam menegakkan hukum internasional sesuai dengan peraturan. Oleh karenanya, Indonesia mendukung putusan ICJ agar semua negara dan PBB tidak mengakui keberadaan Israel di Palestina. 

 “Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina,” tulis Kemenlu. Selain itu, Indonesia juga mendesak agar Israel segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina. 

Selanjutnya, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan ICJ untuk mengambil langkah kepada Israel agar mengakhiri keberadaan rezim zionis tersebut di Palestina. 

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujar Kemlu. 

Sebelumnya, di persidangan ICJ yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024), memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional. 

Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan bahwa pengadilan PBB itu mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

 "Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional," kata Salam selama persidangan

Sumber: tvOne 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita