Isi Chat Hasyim Asyari dengan Anggota PPLN soal Titipan CD Diungkap DKPP: Tak Patut Dibicarakan

Isi Chat Hasyim Asyari dengan Anggota PPLN soal Titipan CD Diungkap DKPP: Tak Patut Dibicarakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Isi chat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari dengan korban, CAT, seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) domisili Belanda terungkap.

Hal tersebut dibeberkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam di sidang putusan perkara etik atas tindak asusila yang dilakukan Hasyim, Rabu (3/7/2024).

DKPP menyebutkan, chat keduanya itu terjadi pada 12 Agustus 2023 lalu.

Di mana, kala itu, CAT meminta tolong kepada Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.


“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu.

Hasyim pun menyanggupi permintaan CAT tersebut dan mengirimkan daftar barang titipan berupa; 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.



Namun, membaca pesan dari Hasyim tersebut, CAT selaku pengadu menjadi bingung karena ada catatan 1 potong CD, karena merasa tidak menitip barang itu.

Ternyata, hal tersebut hanya akal-akalan Hasyim saja dengan maksud bercanda kepada CAT.

“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.


“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.

Dengan terungkapnya fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim itu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.


Pasalnya, Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.

DKPP pun menganggap chat Hasyim soal titipan CD itu sebagai sesuatu yang tidak patut dibicarakan.

Mengingat status keduanya sebagai atasan dan bawahan dalam hubungan pekerjaan, apalagi Hasyim juga sudah berumah tangga.


“Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam."

"Menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tutur Dewi.

Hasyim Paksa Korban Berhubungan Badan

Dalam putusan sidang tersebut, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.

Di antaranya, disebutkan bahwa Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda saat kunjungan pada Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024.

Dikatakan DKPP, hubungan badan itu terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.

Selain itu, Hasyim juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu. 

Akibat pemaksaan tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus. 

Atas peristiwa itu, DKPP kemudian memberikan sanksi kepada Hasyim berupa pemecatan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), DKPP meminta agar kasus Hasyim ini bisa ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini disampaikan.


Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Kini, diketahui bahwa Presiden Jokowi akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Rabu.

Keppres tersebut, kata Ari, akan keluar dalam kurun waktu 7 hari setelah terbitnya putusan DKPP.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut.

"Saat ini Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita