Hukum Sujud Kepada Guru sebagai Bentuk Penghormatan, Tidak Kafir tetapi Jelas Haram

Hukum Sujud Kepada Guru sebagai Bentuk Penghormatan, Tidak Kafir tetapi Jelas Haram

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Sujud merupakan bentuk ketaatan kepada sang Tuhan, umat Islam biasanya melakukan sujud, dalam tiga hal, yaitu ketika Shalat, Tilawah, dan Bersyukur.

Hanya saja, sujud ini dipraktekkan oleh sejumlah umat Islam kepada makhluk, biasanya di beberapa Pondok Pesantren, ada fenomena santri yang sujud kepada guru.

Sujud kepada guru dianggap sebagai bentuk penghormatan, dan pengagungan agar ilmu yang dimiliki santri, dapat menjadi berkah. 

Ikhwan Fillah, hal ini menjadi perdebatan di antara kaum muslimin, khususnya di Indonesia, karena sebagian kelompok mengatakan bahwa sujud kepada makhluk itu diharamkan, bahkan bisa terjatuh kepada kesyirikan.

Sementara mereka yang mendukung praktik ini, mengatakan bahwa yang menentangnya berarti termasuk kelompok Wahabi.

Aneh bin Ajaib, ajaran Islam yang sebenarnya diajarkan Rasulullah, sudah ditumpuk dengan ajaran yang entah dari mana.

Contoh kasus, dilansir dari YouTube PONPES UNIQ NUSANTARA, Kamis, 11 Juli 2024,  menampilkan video santri yang sujud kepada guru atau kiyai. 

Nampak pada video tersebut Kiyai yang belakangan ini viral dengan bahasa suryaninya, yaitu Mama Ghufron.

Yang mana video tersebut menampilkan acara wisuda Tahfizh di Ponpes Uniq Nusantara, Malang, Jawa Timur.

Pada video tersebut tampak para santri sujud, serta menyium kaki kiyai Ghufron, kemudian ijazah diserahkan kepada mereka.

Hal ini mengundang sejumlah tanggapan netizen, serta komentar para da'i di YouTube, mengenai hukum sujud kepada guru, dikutip dari YouTube DzulqarnainMS, Kamis, 11 Juli 2024.

Ustadz Dzul berceritq, bahwa Mu'adz bin Jabal sepulang dari syam, ia hendak menerapkan budaya mereka kepada nabi.

Yaitu sujud kepada orang yang dihormati, sehingga Mu'adz pun Radhiallahu Anhu sujud kepada nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam.

Nabi langsung melarangnya, karena sujud dalam syariat kerasulan beliau, adalah sujud hanya untuk Allah subhanahu wa ta'ala.

Ustadz melanjutkan bahwa memang pernah ada syariat semacam itu, yaitu di masa nabi Yusuf 'alaihis salam.

Namun, di masa sekarang, syari'at Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam hal tersebut sudah diharamkan.

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya” [HR. Tirmidzi] An-Nawawi menjelaskan, 

وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ – وربما كانوا محدثين – فهو حرام بإجماع المسلمين

“Adapun yang dilakukan oleh orang awam dan semisal mereka yaitu sujud kepada syaikh mereka –bisa jadi mereka ahli hadits” maka hukumnya haram dengan ijma’ kaum muslimin.” [Al-Majmu’ 2/79]

Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, "Di antaranya (pembatal keislaman) adalah yang dilakukan oleh kebanyakan orang yang bodoh yaitu sujud kepada syaikh mereka dengan tujuan ibadah atau taqarrub. Apabila tujuannya untuk memuliakan atau tidak jelas tujuannya, hukumnya tidak kafir akan tetapi hukumnya jelas haram." [Al-I’lam bi Qawathi’il Islam].

Demikianlah kontoversi hukum sujud kepada guru, menghormati orang tua dan guru tidak perlu dengan bersujud dihadapan mereka, mudah-mudahan bisa menjadi bahan ilmiah dalam berpikir. ***

Sumber: genmuslim
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita