GELORA.CO - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyesalkan terkait adanya kabar pemecatan ratusan guru honorer secara serentak.
"Jika benar terjadi PHK terhadap guru honorer, kami sangat menyesal hal tersebut," ujar dia, saat dihubungi media, Rabu (17/7/2024).
Dia mengaku akan segera memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait pemecatan ratusan guru honorer secara serentak.
"Kami DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan, Pemprov DKI untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut," terangnya.
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap kebijakan yang diambil oleh Disdik DKI tidak kontra produktif. "Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontra produktif pada dunia pendidikan di Jakarta yang saat ini kita sama-sama kita lakukan perbaikan," jelasnya.
Dia juga meminta Dinas Pendidikan nantinya dapat menjelaskan tentang kebijakan tersebut dalam rapat yang digelar oleh Komisi E.
Abdul Aziz juga memohon agar kebijakan itu dapat ditunda sampai terpilih dan dilantik Gubernur Jakarta yang baru. Rencana pemanggilan Disdik Jakarta ini akan dilakukan pada pekan depan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan berbenah diri dalam rangka optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor, baik unsur teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas pendidikan, serta termasuk tenaga pengajar.
Hal itu diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat ditemui, kantor Disdik Jl Gatsu Jakarta Selatan. Selasa (16/7/2024).
Terhitung 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti:
Berstatus bukan ASN, Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Belum mendapat tunjangan profesi guru. Saat ini jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya mencapai 4000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak 2016.
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas.
Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yg diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sumber: tvOne