GELORA.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange telah menerima Rp420 miliar di kasus korupsi timah.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejagung RI pada sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Tiga tersangka itu di antaranya, Amir Syahbana (AS) selaku eks Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU dalam sidang dakwaan di PN Tipikor, Rabu (31/7/2024).
Sebelumnya, Harvey dan Helena beserta alat bukti telah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada (22/7/2024).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga melakukan negosiasi untuk mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Baca Juga
Sidang Perdana Kasus Tata Niaga Timah di IUP di PT Timah (TINS) Digelar Besok
Sandra Dewi Keberatan atas Pelimpahan 88 Tas Mewah di Kasus Timah, Ini Kata Kejagung
KPK Harap Perluasan Simbara Bisa Tutup Celah Korupsi Timah dan Nikel
Sementara, Helena Lim diduga bertugas untuk menginisiasi keuntungan dari perbuatan Harvey itu untuk difasilitasi dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
"Dari kerja sama itu HM [Harvey Moeis] menginisiasi keuntungan untuk diserahkan ke PT QSE yang difasilitasi oleh H [Helena] dengan modus CSR dan diserahkan ke masing-masing tersangka lainnya," ujar Harvey.
Selain pokok perkara, Helena dan Harvey juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, terdapat sejumlah aset milik keduannya telah dilakukan pelimpahan ke Kejari Jaksel.
Aset Telah Disita
Aset Harvey dan Helena yang telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel yaitu 11 bidang tanah dan/atau bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
Kemudian, dari Harvey juga turut dilimpahkan barang bukti tas premium sebanyak 88 unit; perhiasan 141 buah; logam mulia; dan sejumlah uang tunai miliaran rupiah.
"Uang mata uang asing US$400.000 dan uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347," kata Harli.
Selain itu, Kejagung juga telah melimpahkan delapan unit mobil mewah milik Harvey di antaranya dua unit Ferrari; satu Mercedes Benz AMG SLG GT; satu Porsche; satu Rolls Royce Cullinan; satu Mini Cooper; satu Lexus RX300; dan satu Vellfire 2.5G.
Sementara, dari Helena Lim telah dilimpahkan tas mewah 37 unit; perhiasan 45 buah; enam bidang tanah dan atau bangunan di Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang.
"Selain itu, uang SG$ 2 juta, uang sejumlah Rp10 miliar dan uang Rp1,485 miliar hingga dua unit jam tangan mewah merek Richard Mile," tambah Harli.y
Selain itu, kata Harli, sebanyak tiga unit mobil yakni Toyota Kijang Innova, Lexus UX300e dan Toyota Alphard terkait Helena juga telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
Sumber: bisnis