Gus Samsudin Divonis Bebas Majelis Hakim PN Blitar atas Kasus Konten Tukar Pasangan

Gus Samsudin Divonis Bebas Majelis Hakim PN Blitar atas Kasus Konten Tukar Pasangan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainnya, pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar. 

Sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Arif Kurniawan memutus bebas Gus Samsudin atas dakwaan JPU. 

 "Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan, kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," ucap Arif Kurniawan, Ketua Hakim.  

Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, ketiga terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim.  Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainnya sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,6 bulan penjara. 

Sidang terbuka diikuti oleh puluhan santri dan dua istri Gus Samsudin.  Sementara Priarno, Kuasa Hukum Gus Samsudin mengatakan putusan bebeas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang telah diajukan.  

 Karena tidak melakukan apa yang didakwaan oleh jaksa penuntut umum, menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial soal ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan.  

"Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tik tok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun tik tok milik orang lain," terangnya.  

Sebelumnya Gus Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang memuat konten bertukar pasangan tanpa pernikahan. 

Samsudin dan anak buahnya ditahan penyidik Polda Jawa Timur setelah konten Samsudin dilaporkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar ke polisi

Sumber: tvOne 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita