GELORA.CO - Pasangan suami istri (Pasutri) di Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menjadi tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda. RH (30) diduga membantu suaminya JL (32) memperkosa korban MS (24) di perkebunan karet, di Tiyuh Penumangan, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Kamis 4 Juli 2024.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim Iptu Tosira mengatakan, kedua pelaku yang tak lain berstatus pasutri itu merupakan warga Tiyuh Panumangan, Tulang Bawang Tengah. Keduanya ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba di kediamannya pada kamis, 4 Juli 2024.
“Pelaku JI (suami) kami amankan sekitar pukul 21.45 WIB. Sedangkan RH (istri), sekitar pukul 23.00 WIB, yang saat itu nyaris di massa warga,” kata Tosira kepada wartawan di Tubaba, Jumat, 5 Juli 2024.
Tosira menerangkan, peristiwa pemerkosaan yang melibatkan suami-istri itu bermula saat korban MS dan pelaku RH bekerja di perkebunan cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan, sekitar pukul 09.20 WIB. Ketika jam istirahat, RH mengajak korban membeli es di warung yang tak jauh dari tempat mereka bekerja.
Keduanya pun berboncengan menggunakan motor Yamaha Mio warna merah putih untuk pergi ke warung yang dimaksud tersebut. Akan tetapi, di tengah perjalanan RH malah mengajak korban ke sebuah perkebunan karet yang diketahui milik PT HIM.
“Setibanya di kebun karet, sudah ada suami RH yakni pelaku JI yang sudah menunggu di lokasi. Pelaku JI langsung mengancam korban. Sementara, pelaku RH turun dari sepeda motor dan menghampiri JI untuk mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna coklat,” jelas Tosira.
Selanjutnya, kata Tosira, korban ditarik dan kedua tangannya diikat oleh JL lalu dibanting ke tanah hingga korban tergeletak. Dalam kondisi demikian, datang RH istri JL seketika membekap mulut dan mengancam korban.
Saat korban dipegangi sang istri, pelaku JL kemudian membuka seluruh pakaian korban lalu memperkosanya. Korban MS sempat memberontak, tapi tidak berdaya karena pelaku RH memeganginya.
Saat pemerkosaan berlangsung, pelaku RH yang memegangi korban dengan santai menyaksikan kelakuannya suaminya sendiri. Bahkan, RH sengaja memvideokan aksi pelecehan suaminya terhadap korban. “Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban kembali ke tempat kebun cabai tempat mereka bekerja,” kata Tosira.
Perbuatan para pelaku terungkap, setelah korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada kakak ipar dan juga temannya. Selanjutnya, korban didampingi keluarga langsung melaporkan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Kemudian, tidak sampai 24 jam, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap pelaku JL dan RH di rumahnya.
Menurut Tosira, kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Bahkan, pihaknya telah menetapkan pasutri JL dan RH sebagai tersangka. “Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mengenai motif kasus pemerkosaan yang melibatkan suami-istri tersebut, media ini belum mendapat keterangan lanjutan dari pihak kepolisian.
Sumber: sinarlampung