DKPP Ungkap Keterlibatan Selebriti Vincent dan Desta di Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asyari

DKPP Ungkap Keterlibatan Selebriti Vincent dan Desta di Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asyari

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dari jabatan Ketua KPU RI.
 
Dalam pertimbangan hukum yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim Asyari terdapat keterlibatan artis Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta. Sebab, Hasyim sempat hadir dalam acara realiti show Tonight Show yang mengangkat tema 'Pemilih Muda Ayo ke TPS', pada Selasa 24 Oktober 2023.
 
"Yang dipandu oleh Vincent, Desta dan Boyen, dihadiri oleh teradu dan pihak terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos," kata Anggota DKPP J. Kristiadi membacakan pertimbangan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
 
 
Menurutnya, setelah acara tersebut Hasyim Asyari bersama Betty Epsilon Idroos dan Boyen melakukan swavideo. Video itu berisi ucapan sukses dan doa agar penyelenggaraan pemilu di luar negeri berjalan lancar.
 
"Setelah acara tersebut teradu pihak terkait Betty Epsilon Idroos dan Boyen melakukan swavideo untuk sampaikan greeting kepada pengadu berupa upaya sukses, berupaya ucapan sukses selalu dan semoga lancar pelaksanaan pemilu di luar negeri," ucap Kristiadi.
 
"Swavideo itu dilakukan atas permintaan dan juga direkam dengan menggunakan ponsel teradu (Hasyim Asyari)," sambungnya.
 
 
Hasyim lantas mengirimkan video itu ke seorang perempuan anggota PPLN Den Haag. Video itu dilengkapi pesan rayuan dari Hasyim.
 
"Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption 'special for you', ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh," ungkapnya.
 
Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asyari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.
 
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
 
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.
 
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita