GELORA.CO -Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematin Dini Sera Afrianti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).
"Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum," lanjutnya.
Mendengar putusan itu JPU Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU.
Sementara, tim penasihat hukum dari terdakwa Gregorius langsung menyatakan menerima.
Sebelumnya, JPU Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya pada sidang pembacaan tuntutan di PNi Surabaya, Kamis (27/6).
Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU Muzakki juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti mobil Innova Reborn Nopol B-1744-VON untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi.
“Hasil lelang mobil diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” katanya.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, awal perkara ini bermula saat korban Dini dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV pada 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB.
Korban menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama terdakwa Ronald Tannur untuk bergabung teman-temannya di room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall, Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.
Di dalam room tersebut, mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol secara bergantian. Awalnya korban sempat menolak diajak pesta miras, dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan terdakwa.
Akan tetapi korban akhirnya meminum minuman beralkohol tersebut.
Selanjutnya, saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.
Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban bersama terdakwa meninggalkan room nomor 7 sambil membawa botol minuman beralkohol. Namun saat di depan lift menuju ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban dengan terdakwa.
Saat di dalam lift korban menampar terdakwa dan terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban.
Terdakwa juga berusaha menangkis pukulan dari korban dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban terjatuh di dalam lift.
Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat terdakwa langsung memukul korban di bagian kepala menggunakan botol minuman beralkohol.
Setelah sampai di basement terjadi cekcok antara korban dengan terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul lebih dulu saat di dalam lift tersebut.
Kemudian terdakwa bersama korban kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift.
Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil lantaran CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.
Selanjutnya korban tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Innova nopol B-1744-VON milik terdakwa sambil bermain handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.
Saat menuju mobil, terdakwa melihat korban sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan.
Lalu ketika terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban mau pulang atau tidak. Karena tidak ada jawaban, terdakwa semakin kesal dan emosi.
Hingga akhirnya terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil ke arah kanan, di mana saat itu terdakwa mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil melindas korban.
Hal itu yang membuat korban tergeletak di tengah jalan.
Melihat korban lemas, seorang pengunjung mall langsung melapor ke pihak keamanan.
Kemudian, terdakwa memasukkan korban di baris belakang belakang mobilnya.
Sesampainya di Apartemen Orchard Tanglin, terdakwa menaruh korban di kursi roda. Kemudian terdakwa juga melihat kondisi korban sudah tidak bernapas.
Mendengar korban sudah tidak bernapas, saksi Retno Happy Purwaningtyas berinisiatif membawa korban ke rumah sakit National Hospital.
Namun sampai di rumah sakit tersebut, korban dinyatakan meninggal.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP.
Sumber: RMOL