Cindra Alami Gangguan Kesehatan Usai Berhubungan Badan dan Minta Hasyim Cek ke Dokter

Cindra Alami Gangguan Kesehatan Usai Berhubungan Badan dan Minta Hasyim Cek ke Dokter

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Cindra Alami Gangguan Kesehatan Usai Berhubungan Badan dan Minta Hasyim Cek ke Dokter

GELORA.CO -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU dan memberhentikannya secara tetap.

Fakta lain juga diungkap DKPP bahwa pengadu sempat mengalami gangguan kesehatan fisik usai seminggu berhubungan seksual dengan Hasyim. 

Dalam amar putusan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Anggota majelis hakim, Ratna Dewi Petalolo membeberkan rangkaian peristiwa asusila itu.

Dijelaskan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu  yang merupakan anggota PPLN Den Haag itu sempat melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialaminya.

Hasil konsultasi CAT dengan dokter, keduanya dianjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Hasyim.

“Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, ‘iyaa siap sayang’,” kata Ratna di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

Hasyim mengamini permintaan Cindra Aditi Tejakinkin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut. Hasyim juga mengirimkan hasilnya ke Pengadu.

Namun, hasil pemeriksaan itu tidak diungkap di persidangan.

“Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption ‘semoga kita sehat selalu’,” tutur dia.

Dilanjutkan oleh Ratna, dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Hasyim dan Pengadu.

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21,” jelas Ratna.


Untuk diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024. 

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita