GELORA.CO - Cindra Aditi Tejakinkin disebut memiliki agama berbeda dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang telah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Cindra Aditi memiliki agama Kristen, sementara Hasyim Asy’ari memiliki agama Islam. Cindra yang ayahnya BW diduga jemaat Gereja Kristen Jawa (GKJ) di kawasan Pondok Gede.
Perbedaan agama ini diduga menjadi masalah di hubungan Hasyim dan Cindra Aditi.
Menurut anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio, saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024), Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan berisi lima janji kepada Cindra Aditi.
Surat tersebut dibuat setelah Hasyim gagal memenuhi janjinya menikahi Cindra.
Janji ini disampaikan Hasyim saat merayu dan memaksa Cindra untuk berhubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Negeri Belanda atau di Hotel Van der Valk, Amsterdam.
"Pengadu (Cindra) meminta Teradu (Hasyim) membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai," ujar Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari.
Berikut lima poin janji dalam surat pernyataan Hasyim Asy'ari:
-Mengurus balik nama apartemen atas nama Cindra.
-Membiayai keperluan tiket Jakarta-Belanda sebesar Rp 30 juta per bulan.
-Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Cindra seumur hidup.
-Tidak menikah dengan perempuan lain.
-Menelepon atau menghubungi Cindra minimal satu kali sehari seumur hidup.
Selain itu, Cindra meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi jika janji tidak ditepati, termasuk denda Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu empat tahun.
Dalam sidang DKPP, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa Cindra untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023 atau di Hotel Van der Valk, Amsterdam.
Diketahui, Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU sejak sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Dalam salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan halaman 61-62, tersibak adanya adegan dewasa antara Hasyim dengan Cindra.
Cindra mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023 dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotel Ketua KPU ini.
Lalu Cindra datang ke kamar Hasyim dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar itu.
"Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," bunyi salinan putusan DKPP itu.***
Sumber: pojoksatu