GELORA.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI usai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni perbuatan asusila dan penyalahgunaan jabatan relasi kuasa.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mendorong pelapor dalam perkara itu, CAT, perempuan yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Haag untuk meneruskan kasus ini ke pihak kepolisian.
Pelaporan polisi dimaksudkan agar kasus asusila tersebut bisa diusut hingga ke akarnya, dan terlapor yakni Hasyim mendapat sanksi pidana.
"Saya tentu mendorong pelapor juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa mendapatkan sanksi maksimal dan bisa diusut permasalahan ini sampai akarnya secara pidana," kata Neni saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya kasus asusila yang dilakukan Hasyim telah merugikan korban selaku perempuan, sekaligus mencederai institusi penyelenggara pemilu.
Neni juga menyinggung Hasyim yang kerap dilaporkan atas pelanggaran etik.
Menurutnya pelanggaran etik berkali-kali merupakan permasalahan yang serius.
Publik disebut juga bisa kehilangan kepercayaan terhadap pelaksana pemilu maupun hasilnya.
"Apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu. Harapan masyarakat sipil dengan melakukan advokasi yang berkelanjutan tidak lain karena memang kita memiliki kepedulian terhadap citra dan reputasi penyelenggara pemilu juga keberpihakan kepada korban," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam putusan DKPP, Hasyim terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu dengan melakukan perbuatan asusila terhadap korban, berinisial CAT, yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Kejadian tersebut berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Sumber: Tribunnews