Terdakwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek alias Dirut JJC Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar.
Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam amar putusannya, Djoko Djiwono terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Djoko Djiwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.
Adapun fakta persidangan, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ ini diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.
Hakim menilai, tindakan Djoko terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Fahzal.
Fahzal juga menjelaskan sejumlah yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis Djoko.
Hal yang memberatkan diantaranya ia tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, serta bersikap sopan.
Djoko juga berusia 65 tahun, serta merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya masih kuliah. Meski merugikan negara, hasil proyek pekerjaan berupa jalan tol telah dinikmati masyarakat.
Vonis Djoko Dwijono juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Djoko pidana penjara selama empat tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan penjara.
Sumber: disway.