Bareskrim Panggil Benny Ramdhani soal Sosok T yang Disebut Kendalikan Judi Online

Bareskrim Panggil Benny Ramdhani soal Sosok T yang Disebut Kendalikan Judi Online

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO –Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani pada Senin (29/7). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok T di balik praktik judi online.

”Kepala BP2MI kami panggil untuk sebagai saksi pada Senin(29/7),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Sabtu (27/7).

Pemanggilan itu merupakan upaya gerak cepat kepolisian dalam menyelidiki kasus judi online yang sedang marak di Indonesia. Adapun saat ini, kata Djuhandhani Rahardjo Puro, Dittipidum tengah menyelidiki sosok T yang dilontarkan Benny.


Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7). Dia menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online).

Sebagaimana disaksikan melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri beberapa waktu lalu.

”Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan ke Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” kata Benny.



Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh.

”Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh hukum,” ujar Benny

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita