Anggota Polisi di Sumbawa Diduga Perkosa Anak Kandungnya Sejak SD hingga Lulus SMA

Anggota Polisi di Sumbawa Diduga Perkosa Anak Kandungnya Sejak SD hingga Lulus SMA

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Anggota Polisi di Sumbawa Diduga Perkosa Anak Kandungnya Sejak SD hingga Lulus SMA

GELORA.CO -
Anggota Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial IR, diduga memerkosa anak kandungnya. IR sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Polda NTB.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengatakan, tersangka IR melakukan aksi rudapaksa sejak putri kandungnya duduk di bangku sekolah dasar. LPA Mataram memberikan pendampingan terhadap korban berdasarkan laporan aduan dari korban yang sudah merasa lelah dengan perbuatan tersangka.

"Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandungnya sendiri, sejak (korban) masih kelas 6 SD sampai lulus SMA," kata Joko Jumadi dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).

Aksi rudapaksa itu kerap dilakukan di rumahnya ketika istri sedang tidur maupun tidak sedang berada di rumah. Setiap aksi, tersangka sering memberi ancaman kepada korban.

"Ancamannya itu akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan mengurus adik-adik korban jika tidak dilayani," ujar Joko.

Berkas Perkara Diserahkan ke Jaksa


Terkait kasus tersebut, penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sudah melimpahkan berkas perkara IR ke jaksa peneliti pada Kejati NTB untuk proses hukum selanjutnya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, menuturkan pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidik yang telah merampungkan materi kebutuhan pemberkasan.

"Iya, karena sudah rampung di penyidikan, makanya kami limpahkan berkas ke jaksa peneliti," kata Syarif.

Dia mengatakan penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas perkara tersangka IR yang merupakan salah seorang anggota Bhabinkamtibmas di Pulau Sumbawa itu dinyatakan lengkap atau belum.

"Kami sudah mengirim berkas ke jaksa peneliti pada Jumat (28/6/2024) lalu dan kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas perkara sudah lengkap, maka kami akan segera menindaklanjuti ke tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Syarif.

Sumber: tirto
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita