GELORA.CO - Pembangunan IKN di Kaltim di era Prabowo Subianto, Presiden terpilih 2024-2025 menjadi perhatian mengingat kondisi keuangan negara.
Presiden terpilih, Prabowo Subianto memang berkomitmen akan melanjutkan IKN Kaltim yang digagas Jokowi.
Namun, ekonom menilai secara realistis tidak ada uang untuk pembangunan IKN Kaltim yang menelan budget besar ini mengingat ada kewajiban utang jatuh tempo sebesar Rp 800 Triliun.
Inilah yang kemudian membuat pembangunan IKN Kaltim di era Prabowo dinilai tidak akan berjalan maksimal.
Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menyebutkan secara politik, Prabowo memang memiliki komitmen tidak memangkrakkan IKN.
Namun, bila dilihat secara realitstis, uang yang cukup untuk membangunnya juga tidak ada.
Diketahui, Prabowo pernah mengungkap bahwa ia akan menganggarkan 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16 triliun untuk pembangunan IKN.
"Gimana nasib IKN kalau dengan anggaran yang tinggal Rp 16 triliun dan ke depan seperti apa. Dugaan saya sih gini. Secara politik ini kan komitmen Pak Prabowo untuk tidak memangkrakkan IKN setelah Pak Jokowi selesai nanti," kata Eko dalam acara diskusi bertajuk 'Warisan Utang Untuk Pemerintah Mendatang' di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
"Tetapi di sisi lain, secara realistis, uangnya juga enggak ada. Enggak banyak uang yang bisa diinvestasikan di situ, sehingga mungkin dugaan saya IKN ini akan hidup segan mati tak mau," lanjutnya.
Eko memprediksi, anggaran Rp16 triliun itu paling tidak bisa untuk membangun kantor para menteri, tetapi bukan infrastruktur lainnya yang sifatnya akseleratif.
"Enggak akan ada seperti rencana-rencana di awal yang katanya semuanya sangat high tech dan lain-lain itu. Kayaknya sulit diimplementasikan," tuturnya.
Ia pun menduga bahwa pembangunan IKN nanti tidak akan dimangkrakkan, tetapi hanya diberi anggaran seadanya karena ada kewajiban lain yang harus dilunaskan oleh pemerintah.
Kewajiban itu seperti utang jatuh tempo sebesar Rp 800 triliun.
Utang ini mayoritas merupakan Surat Berharga Negara (SBN) yang sifatnya harus dibayar.
Tidak bisa dinegosiasi untuk ditunda pembayarannya.
"70 persen lebih utang ini adalah SBN. SBN ini enggak ada negosiasi kompromi gitu. Enggak bayar, ya kita hakimi. Kan ke pasar. Bukan kayak dulu. Siap-siap kalau berhadapan dengan pasar enggak komit, ya dihakimi," ujar Eko
Sumber: tribunnews