Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, Terseret TPPU Puluhan Miliar Rupiah

Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, Terseret TPPU Puluhan Miliar Rupiah

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, Terseret TPPU Puluhan Miliar Rupiah

GELORA.CO -
Anak dan cucu Syahrul Yasin Limpo diperiksa KPK yang terseret kasus TPPU hingga puluhan miliar rupiah.

Pihak Komisi Pemberantassn Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pemanggilan anak dan cucu SYL ini untuk mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemanggilan anak dan juga cucu SYL untuk dimintai keterangan. 

"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa 16 Juli 2024. 

Dalam perkara ini, kata Tessa,anak SYL yang bernama Indira Chunda Titha diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga seorang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi NasDem. 

Kemudian, Tessa juga mengatakan bahwa cucu SYL yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah juga diperiksa sebagai saksi yang juga merupakan wiraswasta. 

TPPU ini merupakan perkara kedua yang diusut KPK terhadap SYL.

Dalam kasus TPPU ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp60 miliar. 

Sebelumnya, SYL juga dijerat terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dalam kasus tersebut, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim Riyanto dalam persidangan, pada Kamis 11 Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap hakim Riyanto. 

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30.000 US Dolar. 

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibaca.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita