Aktivis Gugat Satgas Judi Online dan Polri: Kenapa Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Bebas?

Aktivis Gugat Satgas Judi Online dan Polri: Kenapa Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Bebas?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Aktivis Gugat Satgas Judi Online dan Polri: Kenapa Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Bebas?

GELORA.CO -
Publik mungkin masih ingat dengan kasus yang dihadapi Wulan Guritno dan Nikita Mirzani terkait judi online (judol).

Kedua artis tenar itu diduga kuat mempromosikan judol, dengan imbalan uang yang besar.

Kedua artis ini sudah diperiksa polisi, lalu apa hasilnya?

Lenyap, seperti ditelan bumi. Publik tak tahu dengan pasti, karena tak ada kabar beritanya.

Yang pasti, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sudah ketawa ketiwi lagi dengan bebas, menikmati kehidupannya hari-hari.

Melihat fakta tersebut, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk mengajukan gugatan praperadilan melawan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan yang teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini dilayangkan LP3HI dkk lantaran Polri selaku tergugat II dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

“Kami menguji Satgas bentukan presiden mengambil alih penyidikan Bareskrim,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada Kompas.com, Minggu (7/7/2024).

Menurut Kurniawan, Polri sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023, berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemantauan oleh Polisi dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) nomor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023.

“Bahwa termohon II telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana promosi judi online terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, dan termohon pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi atas laporan tersebut,” kata Kurniawan.

Namun, setelah sembilan bulan, Polisi tidak juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka karena mempromosikan judi online.

Tindakan ini dianggap telah menghentikan penyidikan.

Pasalnya, di berbagai daerah, kepolisian telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan upaya paksa terhadap pada tersangka yang mempromosikan judi online.

Bahkan, beberapa telah dinaikkan statusnya menjadi penuntutan di pengadilan.

Sementara itu, termohon I atau Satgas Judi Online sebagai lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024 diminta untuk melanjutkan penyidikan di Polri yang mandek.

“Bahwa dalam struktur termohon I terdapat unsur yang bertugas untuk melakukan penegakkan hukum, sehingga dapat pula melakukan tindakan-tindakan dalam rangka menegakkan hukum pemberantasan judi online dan menuntaskan serta mempercepat penanganan yang dilakukan oleh termohon II,” papar Kurniawan.

Menurut Kurniawan, perlakuan berbeda diduga dilakukan oleh Polisi terhadap influencer (selebgram) di daerah yang tergolong masih relatif baru.

Terhadap influencer baru di daerah, kata dia, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh jajaran Kepolisian serta diajukan ke Kejaksaan dan diberikan sanksi pidana oleh Pengadilan.

Sementara, tindakan ini berbeda dengan apa yang dilakukan polisi terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

“Bahwa dengan demikian, termohon I dan termohon II dapat dianggap sebagai telah menghentikan penyidikan secara tidak sah menurut hukum,” kata Kurniawan.

Seperti diketahui, warganet resah dengan munculnya iklan judi online dengan bintang Nikita Mirzani di media sosial Twitter atau X.

Hal itu salah satunya diungkapkan akun Twitter atau X @iIhamzxxx yang menyebutkan bahwa dirinya menemukan banyak iklan judi online yang muncul di video unggahan akun-akun media sosial tersebut.

"Kenapa video iklan judi online nongol melulu sih. Ada cara lain gak selain unfollow akun2 utamanya. Atau ya opsinya cuma unfollow. Kadang gak follow, tapi ya tetap dapat rekomendasi iklan itu melulu klo versi beranda "untuk anda"," tulisnya, Sabtu (17/2/2024).

"@kemkominfo gak mungkin dong gatau banyak nya iklan judi ini? Gak mungkin juga dong gatau itu siapa yg jadi bintang iklannya?" komentar akun @fikri_abdilxxx.

"Itu iklan video bang, ga bisa kita apa2in. Unfollow, unfollow akun goal, motogp nya donk," balas akun lain @Ramadhany3xxx.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, iklan judi online yang disoroti warganet tayang melalui video-video yang diunggah beragam akun media sosial X, mulai dari akun GOAL Indonesia, MotoGP, hingga media massa seperti NET TV.

Pihak NET. atau NET TV termasuk pemilik salah satu akun media sosial yang konten videonya banyak disusupi iklan judi online.

Lewat akun X resminya @netmediatama, NET. mengungkapkan, iklan judi online tersebut bukan berasal dari pihaknya selaku pemilik akun media sosial, melainkan dari pihak Twitter atau X.

"Izin meluruskan yaaa, yang mengatur iklan masuk ke konten bukan dari Netmediatama, tapi dari X. Kami udah lapor ke pihak X untuk dibersihkan. Semoga cepat hilang iklan judolnya," tulis akun tersebut, Selasa (30/1/2024).

Sementara itu, dikutip dari situs resmi X Business, pihak Twitter atau X mengaku melarang promosi konten perjudian.

Namun, larangan ini berlaku kecuali untuk kampanye yang menargetkan negara tertentu. Iklan yang dimaksud dapat berupa iklan judi online, taruhan olahraga, ataupun gim yang dimainkan untuk mendapat uang.

Dalam situs tersebut, Indonesia bukan termasuk negara yang membolehkan peredaran iklan judi online di X.

Sementara sebagian negara membolehkan X menampilkan konten judi dalam iklan secara berbayar, di antaranya AS, Kanada, Australia, Korea Selatan, dan negara-negara di Amerika Latin serta Afrika.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah resmi menegur media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di aplikasi tersebut.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, diberitakan Antara (9/2/2024).

Teguran itu disampaikan melalui surat nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.

Dalam suratnya, Budi menginstruksikan perusahaan X segera memberantas iklan judi online di platform-nya.

Budi menegaskan, teguran ini berlaku untuk semua media sosial yang memuat iklan ataupun konten judi online.

Sebelum X, pihaknya pernah memberikan teguran keras terkait iklan judi online kepada Meta perusahaan induk dari Facebook dan Instagram pada 2023.

Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika juga mengklaim telah mengawasi konten judi online di berbagai platform digital.

Sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kemenkominfo mencatat telah memblokir lebih dari 805.923 konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memastikan media sosial X telah menghapus iklan judi online di aplikasi tersebut.

"Sudah di-take down. Itu kecolongan mereka (platform X)," kata Semuel, dikutip dari Antara (18/2/2024).

Semuel menjelaskan, penebar iklan judi online di X melakukan aksinya dengan modus mengelabui platform milik Elon Musk tersebut.

Pelaku mengaku mengiklankan konten lain dan bukan judi online.

Mereka menggunakan akun-akun premium berbayar dengan centang biru.

Semuel menyatakan, media sosial X langsung menanggapi laporan keberadaan iklan judi online di platform mereka setelah ditegur Kemenkominfo.

Di sisi lain, menurutnya, masyarakat sebagai pengguna media sosial termasuk X dapat melakukan pengawasan untuk memastikan ruang digital Indonesia sehat dan produktif.

Pengguna media sosial tersebut harus aktif melapor jika ada konten yang terindikasi bermasalah.

Adanya pelaporan membuat platform media sosial lebih cepat menangani serta memutus akses konten yang dirasa bermasalah.

"(Laporan) yang teramplifikasi itu jadi akan me-reduce masalah-masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital)," imbuh Semuel.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita