9 Pegawai KPK yang Main Judi Online Juga Terlibat Kasus Pungli di Rutan

9 Pegawai KPK yang Main Judi Online Juga Terlibat Kasus Pungli di Rutan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
9 Pegawai KPK yang Main Judi Online Juga Terlibat Kasus Pungli di Rutan

GELORA.CO -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan sembilan pegawai mereka yang bermain judi online terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) mereka. Sembilan orang tersebut bukan berstatus sebagai pegawai KPK, melainkan Pegawai Negeri yang Diperbantukan. 

“Yang sembilan sudah ada yang dicek di kepegawaian itu bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Juli 2024.

Sebelumnya KPK mendapat laporan dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online soal 17 pegawainya yang terlibat judi online. Dari jumlah itu, menurut Alex, hanya 8 diantaranya yang masih berstatus pegawai aktif. 

Sementara sembilan lainnya adalah petugas rutan KPK yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM. Mereka termasuk dalam 60 pegawai yang telah dipecat karena kasus pungli di rutan KPK.

Untuk delapan orang yang masih berstatus pegawai KPK, menurut Alex, saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Menurut Alex, nilai transaksi judi online oleh 17 pegawai dinilai relatif tidak besar, yakni sekitar Rp 111 juta. Nilai transaksi setiap orang berbeda-beda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 74 juta.

KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus pungli di dua rutan mereka. Selain itu, mereka juga telah memecat 66 petugas rutan yang terlibat. 

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita