GELORA.CO - Kapolresta Bukittinggi, Sumatera Barat, Kombes Pol Yessi Kurniati mengungkap fakta baru bahwa dua tersangka kasus pencabulan terhadap 40 santri di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam dulunya pernah menjadi korban serupa.
Kedua tersangka masing-masing bernama Ronald Andany (29 tahun) dan Arief Abdullah (23 tahun). Keduanya merupakan oknum guru di Pondok Pesantren tersebut. Kini, keduanya sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi.
"Para tersangka ini diketahui dulunya adalah korban juga,"kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, saat jumpa pers pada Jumat 26 Juli 2024.
Kata Yessi Kurniati, perbuatan tak senonoh kedua tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2022. Modusnya, korban yang tak lain adalah santri dipanggil satu-satu dan diminta untuk memijat tersangka. Perbuatan itu dilakukan tersangka di lingkungan Pondok Pesantren.
Menurut Yessi Kurniati, kasus ini terungkap dari adanya korban anak-anak yang memberitahu kepada keluarganya atas peristiwa ini. Sampai saat ini, proses pendalaman, pemeriksaan dan penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah ada korban lain.
"Kasus ini masih proses pedalaman terhadap korban lain. Korban saat merasa trauma. Kami koordinasikan dengan dinas sosial atau perlindungan anak untuk memberikan pendampingan," tutup Yessi Kurniati.
Sumber: viva