12 Pria di NTT Perkosa Seorang Remaja Putri, Komisi III DPR Minta Polisi Buka Semua Identitas Pelakunya

12 Pria di NTT Perkosa Seorang Remaja Putri, Komisi III DPR Minta Polisi Buka Semua Identitas Pelakunya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Polisi menetapkan 12 tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduabelas tersangka tersebut yakni JOM, VUB, PNL, YEDL, LDW, AGT, C, PD, YKT, KKHT, SANM dan MAT. 

Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, Rabu (3/7), menyebut sampai saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Flores Timur guna proses lebih lanjut. Diketahui, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Senin (24/6/). Kemudian berlanjut hingga keesokan hari. Korban diperkosa secara bergilir oleh para tersangka.

Merespons kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun mengaku sangat geram. Politikus NasDem tersebut meminta agar pihak kepolisian memberikan hukuman berat kepada seluruh pelaku yang terlibat.

“Ini treatmentnya harus khusus di mana polisi tidak boleh lagi anggap remeh. Semuanya harus dihukum berat, dan saya minta kalau memang sudah terbukti bersalah, agar dibuka saja semua identitasnya. Tidak boleh ada yang ditutupi agar menjadi perhatian juga bagi warga agar orang-orang seperti ini tidak mendapaJadi tolong polisi hadirkan keadilan bagi korban, hukum berat seluruh yang terlibat,” ujar Sahroni, Jumat (5/7).

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta agar unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga bergerak untuk memberikan upaya perlindungan dan pemulihan maksimal kepada korban.

“Tolong unit PPA Polda NTT juga berikan perlindungan dan upaya pemulihan yang terbaik untuk korban. Jangan hanya fokus menindak tegas pelaku, namun korban dibiarkan dengan trauma dan rasa sakitnya, jangan. Pemulihan korban juga merupakan prioritas yang tidak bisa dikesampingkan,” tambah Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni kembali menegaskan dua pesannya dalam pengusutan kasus ini, yaitu penindakkan tegas serta pemulihan korban.

“Jadi ada dua hal, yakni tindak tegas pelaku dan perhatikan perlindungan serta pemulihan korban,” pungkas Sahroni.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita