Viral Video Lawas Kaesang Kritik Nepotisme: Emang Masih Zaman Minta Proyek Sama Orang Tua? Dasar Ndeso!

Viral Video Lawas Kaesang Kritik Nepotisme: Emang Masih Zaman Minta Proyek Sama Orang Tua? Dasar Ndeso!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Video lawas Kaesang Pangarep kembali viral karena anak bungsu presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pernah mengkritik aksi nepotisme. 

 Banyak pengguna aplikasi X yang memposting ulang video lawas Kaesang saat dirinya mempermasalahkan nepotisme di Indonesia. Hal itu membuat namanya menjadi trending. 

Sampai artikel ini dibuat, ada sekitar 10 ribu lebih postingan yang membahas tentang Kaesang di aplikasi X. Kemudian di aplikasi lain seperti Instagram, Facebook, dan TikTok, warganet juga turut membahas video Kaesang yang kembali viral. 

Saat masih aktif menjadi konten kreator di YouTube, Kaesang pernah mengunggah video yang isinya mempersoalkan politikus Indonesia yang suka meminta proyek ke orang tua di pemerintahan. Video tersebut diunggah di channel YouTube miliknya dengan judul #BapakMintaProyek pada 27 Mei 2017. 

 “Emangnya masih zaman minta proyek sama orang tua di pemerintahan? Dasar ndeso!” ujar Kaesang. 

Kaesang juga menyinggung politikus lulusan luar negeri yang kembali ke Indonesia, namun alih-alih memajukan Indonesia, orang yang disinggung Kaesang hanya bisa meminta jabatan ke orang tua mereka di pemerintahan.

 “Malu dong sama embel-embel gelar yang kalian dapat dari kuliah, apalagi kuliahnya di luar negeri. Balik ke Indonesia bukannya membangun Indonesia lebih baik, malah ngancurin, dasar ndeso!” tambah Kaesang. 

Kembali viralnya video lawas Kaesang setelah ia dikabarkan maju sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 bersama Budisatrio Djiwandono. Putusan ini mengubah aturan yang sebelumnya mengharuskan calon gubernur berusia minimal 30 tahun. 

Saat Pilkada Jakarta 2024 mendatang yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024, Kaesang masih berusia 29 tahun dan baru akan berusia 30 tahun pada Desember 2024. 

Hal ini kontradiktif dengan kritik yang pernah disampaikan Kaesang soal nepotisme pada tahun 2017 silam. 

Meskipun menuai banyak kecaman dari warganet, dukungan untuk Kaesang tetap berdatangan dari berbagai pihak, termasuk kakak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang juga aktif di dunia politik, sekaligus Wakil Presiden 2024 yang akan segera dilantik. 

Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan putusan yang membuka peluang bagi Kaesang untuk mencalonkan diri. 

Majunya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 dianggap sebagai bagian dari strategi lebih besar untuk membangun pengaruh politik keluarga Jokowi. 

Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman memastikan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan sang ketua umum Kaesang Pangarep. 

Hal tersebut dikatakan Andy lantaran kekinian banyak pihak yang menuduh putusan tersebut dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah. "Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. 

Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat. 

Menurut dia, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dia nilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut. 

Namun demikian, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan. 

"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," kata dia. 

Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada partai Garuda selalu penggugat putusan MA tersebut. Sebagai informasi, Keputusan MA itu tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

 "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis. 

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. 

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

 Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita