Viral Ambulans Bawa Orang Sakit Disetop Gegara Jokowi Lewat, Netizen: Kalau Pasien Meninggal Gimana?

Viral Ambulans Bawa Orang Sakit Disetop Gegara Jokowi Lewat, Netizen: Kalau Pasien Meninggal Gimana?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Viral Ambulans Bawa Orang Sakit Disetop Gegara Jokowi Lewat, Netizen: Kalau Pasien Meninggal Gimana?

GELORA.CO - 
Viral video sebuah ambulans yang sedang membawa orang sakit, diberhentikan oleh Polisi karena rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hendak lewat. Kejadian tersebut diduga terjadi di Kota Sampit Kalimantan Tengah.

Video viral itu diunggah oleh akun X (dulu Twitter) @NinzExe07. Hingga saat ini, video tersebut sudah mendapatkan Like hingga 1 ribu dan dire-post sebanyak 6 ribu.

"Nasib di negeri Konoha, astaghfirullah," tulis caption pada postingan tersebut, dilihat fin, Kamis, 27 Juni 2024.

Belum jelas kejadian itu saat Jokowi mengunjungi apa, namun yang jelas sesuai di caption, peristiwa itu terjadi di Sampit.

"Kejadian di Sampit !!," tulis di Caption.

"Demi rombongan bapak Joko Widodo, Pak Joko, pasien tolong Pak Joko," ucap seorang pria sambil merekam rombongan Jokowi lewat hingga merekam pasien yang terkapar di mobil ambulans tersebut. Pria perekam diduga adalah sopir ambulans.

Tak hanya ditahan untuk lewat, Ambulans yang membawa pasien itu juga dilarang membunyikan sirine kendaraan.

"Pasien di bawa pakai ambulan, di suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi Lewat !!,"

"Kalau pasien itu meninggal gimana donk !!," tulis caption pada postingan itu.

Sontak postingan video itu mendapatkan reaksi dari netizen.

"Assuuudahlah, sudah tidak aneh lagi," tulis akun @redmitra_id.

Meski demikian, ada pula netizen yang berpendapat bahwa Jokowi tidak tahu jika ada ambulans hendak lewat. Jika Presiden tahu, tentu Ambulans akan lebih didahulukan.

"Jokowi klo tahu ini, pasti Kaget.!!! Heran dan gak habis pikir," tulis @5lamate.

"keknya pak Jokowi lebih respect sama polisi yg memberhentikan rombongan beliau, mempersilahkan ambulans lewat, Pak Jokowi tdak tau bhwa Ambulans mau lewat," tulis akun @elamcihuy.

Namun demikian, jika dilihat dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, baik Ambulans maupun rombongan Jokowi adalah sama-sama kendaraan yang diprioritaskan.

Sebagaimana tercantum pada pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, tertulis pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar Jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian. (*)

Sumber: fin
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita