GELORA.CO - Masih ingat dengan Veni Oktaviana Sari, mahasiswi cantik dari program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung yang digerebek warga sedang mesum di kamar di rumah dosennya Suhardiansyah di Bandar Lampung, pada Oktober 2023 lalu?
Kala itu dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa Veni Oktaviana dan Suhardiansyah yang sudah memiliki istri, mengaku sudah 6 kali berhubungan intim di rumah sang dosen.
Akibat perbuatannya itu Veni Oktaviana yang berusia 22 tahun dan sudah mencapai semester 7 di drop out dari kampus dan Suhardiansyah dipecat sebagai dosen.
Kini rupanya Veni Oktaviana tidak kapok berhubungan dengan suami orang. Veni Oktaviana kembali terciduk berduaan dengan suami orang di dalam mobil.
Veni Oktaviana dan pria beristri itu terciduk oleh istri sah sang pria di dalam mobil.
Video Veni Oktaviana yang terciduk istri sah dengan seorang pria itu viral di media sosial dan dibagikan akun Instagram @awramee, Jumat (28/6/2024).
Dalam video itu, istri sah mendapati suaminya dan Veni Oktaviana berdua di dalam mobil.
Keduanya duduk bersebelahan di depan kemudi.
"Wah hebat benar ya. Dari mana?," kata suara perempuan yang merupakan istri sah setelah memberhentikan dan mendapati suaminya bersama Veni Oktaviana.
"Dari Natar," jawab sang pria yang tampak gugup.
Veni Oktaviana yang duduk di samping sang pria tampak tersenyum getir dan tidak bisa berkata-kata banyak.
"Ngapain dari Natar," kata suara perempuan diduga istri sah.
"Tadi bareng aja," kata Veni Oktaviana sambil tangannya berupaya menghalau perempuan yang hendak merekam video mereka.
"Ayo mbak Veni kita turun," pinta sang istri sah.
"Ini mbak Veni yang viral waktu itu kan ya. Iya dong jangan astagfirullah al azim. Mau dijelasin di sini, atau di depan keluarga, ayok, ayo dong," kata sang istri sah.
"Mau dijelasin tapi gak pakai handphone," kata Veni pelan.
"Mau jelasinnya dimana? Di rumah kita bang, atau di rumah dia bang," tantang sang istri sah.
Veni dan sang pria tampak bingung dan tak bisa menjawab.
"Jangan ya udah, ya udah, dong," kata istri sah.
"Turun. Masih doyan suami orang ya mbak ya," ujar istri sah.
"Astagfirullah al azim. Kita itu gak sengaja ketemu mbak," elak Veni.
"Mbak mau saya spill bukti-buktinya?," kata sang istri yang membuat Veni makin pucat.
"Jelasin lah ke istri kamu," kata Veni ke pria di sampingnya.
"Istri kamu, sekarang masih istri sih memang. Coba jelasin. Jelasin dong," kata istri sah yang membuat keduanya terdiam.
"Cantik banget loh mbak Veni ini. Bisa dapetin yang lebih baik loh padahal. Kenapa sih kok doyan banget sama suami orang mbak Veni? Apa sih sensasinya beda ya?" ujar istri sah.
"Sensasi apa sih," jawab Veni.
"Wah lupa mbak Veni pernah ngapain di mobil sama suami saya. Lupa? Jawab dong kalau emang lupa jawab saya gak ngapa-ngapain. Tapi kalau emang ngapa-ngapain ya diem, hayo," kata istri sah yang membuat keduanya terdiam.
Veni Digerebek di rumah Dosen
Sebelumnya Veni Oktaviana Sari, mahasiswi dari program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung digerebek warga saat di dalam kamar bersama dosennya, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namanya viral dan menjadi trending topi setelah hubungan terlarangnya dengan dosen Suhardiansyah tertangkap basah dan digerebek saat dalam kamar oleh warga sekitar perumahan.
Meski sudah tertangkap basah dalam unggahan media sosialnya, Veni mengaku telah banyak diteror orang tak bertanggung jawab.
Dirinya membuat klarifikasi dalam akun barunya bahwa dirinya hanya korban.
Akibatnya setelah kasus ini keduanya dipecat dari dosen UIN Raden Intan Lampung dan Veni di di drop out (DO) dari kampus.
Veni mengaku siap menanggung konsekuensi karena berbuat khilaf karena selingkuh dengan dosennya yang sudah mempunyai anak dan istri.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, dosen dan mahasiswi tersebut diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, oknum dosen tersebut berstatus kontrak.
Jadi dia bisa saja diberhentikan kapan pun.
"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.
"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva lagi.
Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.
"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata Nirva.
"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," imbuhnya.
Hasil Penyelidikan Polisi
Sementara dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui kerap melakukan perbuatan mesum dan perzinaan tersebut.
Pasalnya mereka sudah sebulan berpacaran dan sedikitnya sudah enam kali melakukan hubungan badan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menyampaikan, sejumlah barang bukti diamankan bersama pasangan tersebut dari kediaman SYH.
"Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga," ujarnya.
Umi menjelaskan, keduanya diamankan warga lalu dibawa ke Polda Lampung.
"Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang yakini Suhardiansah (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, yang kedua adalah saudari Veni Oktaviana (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," terang Umi.
"Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung, di sana diverifikasi, kemudian diserahkan ke Subdit 4," sambungnya.
Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum dosen dan mahasiswi ini hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.
Membuat Heboh
Kasus oknum dosen di Lampung digerebek sedang ngamar dengan mahasiswi di rumah sang dosen membuat heboh.
Oknum dosen itu berinisial Suhardiansyah (31) dan merupakan dosen di salah satu kampus negeri di Lampung.
Sedangkan mahasiswi tersebut berinisial Veni Oktaviana (22).
SYH sendiri sudah memiliki istri dan 2 anak.
Namun SYH harus menjalani hubungan jarak jauh karena istrinya tinggal di Bengkulu.
Sementara itu, Veni sebenarnya sudah mengetahui jika dosennya sudah memiliki istri dan anak.
Namun ia sudah menjalin hubungan pacaran dengan sang dosen selama satu bulan.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik .
“Mereka telah berpacaran, kurang lebih 1 bulan,” ungkap Umi Fadillah.
“Tahu, kalau ini sudah beristri, tahu ini mahasiswinya,” lanjut Umi.
Bahkan keduanya sudah menjalin hubungan badan sampai 6 kali.
Hubungan terlarang itu dilakukan di rumah si dosen yang kosong.
“Dari hasil pemeriksaan mereka sudah melakukan 6 kali. Di rumah dosen tersebut, 6 kali, dalam waktu satu bulan,” lanjut Umi.
Awal penggerebekan bermula saat warga sekitar rumah SYH curiga karena dosen tersebut sering membawa wanita ke rumah.
Padahal dosen itu sudah memiliki istri dan 2 anak yang tinggal berjauhan.
Warga lalu menggerebek SYH dan VO di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan ini, warga menemukan barang bukti 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Sumber: wartakota