GELORA.CO - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam kini bergulir makin liar. Di luar perkara pokok, aparat kepolisian saat ini sedang mendalami dugaan perintangan penyidikan. Polisi pun telah meminta keterangan dari saksi dalam kasus tersebut.
Saksi yang diperiksa dalam dugaan kasus perintangan penyidikan itu adalah Ahmad Saefudin. Dia kemarin menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/6/2024). Pemeriksaan itu dilakukan karena Ahmad Saefudin pernah berinteraksi dengan terduga terlapor dalam kasus tersebut.
Ditemui usai pemeriksaan, salah seorang kuasa hukum Ahmad Saefudin, Jan Hutabarat menjelaskan, ada 25 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik kepada kliennya.
‘’Intinya, penyidik ingin menggali informasi sehubungan dengan adanya seseorang yang diduga melakukan penghalangan penyidikan di dalam kasus Vina,’’ ujar Jan.
Jan mengatakan, seluruh pertanyaan tim penyidik itu telah dijawab oleh kliennya dengan sangat jelas. Menurutnya, tim penyidik cukup koperatif dan suasana pemeriksaan pun berjalan cukup baik.
‘’Inti dari pemeriksaan sekarang, penyidik mencari informasi mereka-mereka yang diduga berhubungan dengan terlapor, pernah berkomunikasi. Tadi klien kami sudah menjelaskan, klien kami pernah didatangi satu kali di rumahnya,’’ terang Jan.
Kuasa hukum lainnya, Suhendar, menambahkan, pemeriksaan hari ini terhadap kliennya memang tidak menyentuh langsung pada kasus pembunuhan Vina dan Eky. Melainkan mengenai perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
‘’Ini kasus tersendiri. Pasalnya juga beda. Ini Pasal 221 ayat 1 KUHP. Kalau dulu kan Pasal 340 pembunuhan, pasal 338 dan Perlindungan Anak,’’ ucap Suhendar.
Ketika ditanyakan tentang maksud dugaan perintangan penyidikan itu, Suhendar belum bisa menjelaskannya.
‘’Ya itu, kita belum bisa masuk ke sana karena kita juga masih dalam tahap penyelidikan. Masalah kesimpulannya bukan di pihak kami,’’ kata Suhendar.
Pramudya, Okta, dan Teguh mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina dan Eky, Selasa (11/6/2024). Mereka merupakan saksi dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon tahun 2016.
Salah seorang saksi Pramudya mengaku ingin mencabut laporan BAP saat menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Selain dirinya, ia mengatakan dua teman lainnya yang turut menjadi saksi yaitu Okta dan Teguh akan turut mencabut laporan.
"Ingin mengubah BAP (menjadi) yang sebenarnya," ucap dia didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
Dalam laporan BAP tahun 2016 silam, ia mengaku tidak berada di rumah kontrakan milik seorang RT. Namun, sebenarnya Pramudya menyebut bahwa ia bersama kelima terpidana kasus itu berada di rumah kontrakan.
"Bahwa saya di rumah Pak RT, bahwa saya dulu (dalam BAP) tidak tidur di rumah Pak RT," ungkap dia.
Ia mengaku ditekan saat pemeriksaan oleh penyidik tahun 2016 silam. Bahkan, Pramudya menyebut penyidik menyampaikan bahwa apabila mengaku tidur di rumah RT akan terkena seret kasus.
"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, 'kalau kamu (bilang) tidur di rumah Pak RT, nanti kamu terseret', bilangnya begitu," ungkap dia.
Ia menyetujui laporan BAP tahun 2016 silam karena merasa takut dan masih berusia kecil. Saat peristiwa terjadi, ia berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya. "Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," kata dia.
Ia merasa kasihan dan bersalah karena mengaku tidak berada di rumah kontrakan dalam laporan BAP tahun 2016 silam. Pramudya mengenal kelima terpidana sebagai teman sekampung. Kini, ia ingin menebus dosa dengan mencabut BAP 2016 lalu.
Kuasa hukum ketiga saksi Jutek Bongso mengatakan pihaknya mendampingi ketiga orang saksi. Pihaknya ingin memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan.
"Cukup berjalan dengan profesional, mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," kata dia.
Ia menegaskan bahwa ketiga orang saksi tersebut merupakan teman dari lima terpidana. Mereka bersama-sama di rumah kontrakan milik RT.
Seperti diketahui ketujuh orang pelaku kasus Vina sudah dihukum penjara seumur hidup yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. Hanya pelaku Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena saat itu masih berusia anak.
Sumber: republika