GELORA.CO - Polda Metro Jaya menetapkan ibu berinisial AK (26), sebagai tersangka setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Tindakan asusila dengan divideokan ini terjadi di Kampung Pakuning, RT 01 RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2023.
"Berdasarkan keterangan tersangka, awalnya dia melihat pesan di beranda dari akun Icha Shakila yang menjanjikan uang atau menjanjikan pekerjaan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan kemudian tersangka melakukan komunikasi dengan akun tersebut melalui Facebook Messenger untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan uang tersebut.
"Kemudian tersangka diminta oleh akun FB Icha Shakila ini untuk melakukan merekam hubungan intim dengan anaknya. Disepakati, dikirim, video itu ke akun Facebook tersebut, " katanya.
Kemudian, setelah ditagih oleh tersangka, akun tersebut tidak mau membayar, bahkan akun tersebut meminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka tanpa busana.
"Saat ditagih tersangka untuk kesekian kalinya, akun tersebut meminta video rekaman lagi, namun kali ini dengan laki-kaki, namun tersangka menolak permintaan tersebut, " kata Ade Ary.
"Kemudian suaminya mengingatkan, hati-hati itu bohong.
Hati-hati kamu," katanya menambahkan Aksi ibu melakukan pelecehan kepada anak bukan kali pertama. Belum lama ini seorang ibu kandung yang berinisial R, di Tangerang, juga melakukan hal yang serupa.
Ade Ary menambahkan kasus ini menjadi sebuah fenomena karena akun Facebook dengan nama Icha Shakila yang juga menyuruh melakukan hal yang sama dengan kasus sebelumnya di Tangerang Selatan.
Namun motif R agar bisa mendapatkan uang dari seseorang yang memiliki akun facebook Icha Shakila senilai Rp15 juta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang ibu berinisial AK (26) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anaknya dan merekamnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.
DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya sebelumnya
Sumber: tvOne