GELORA.CO - Negara memberikan rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo.
Rumah dengan 12 ribu meter persegi itu terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemberian itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Setiap presiden dan wakil presiden yang sudah menyelesaikan tugas dan masa jabatannya berhak diberi rumah.
"Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya," dikutip dari pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Kemudian rumah pemberian negara untuk Jokowi ini berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dengan luas 12.000 meter persegi.
Sebelum akhirnya Jokowi menyetujui pemberian rumah ini, ternyata di tahun 2018, ia sempat menolak pemberian rumah dari negara tersebut.
Informasi ini diungkapkan oleh Bey Machmudin yang pada saat itu masih menjabat sebagai Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres).
Berikut penjelasan Istana soal pemberian rumah pensiun Jokowi dari negara.
Sudah dipersiapkan sejak 2017
Bey menceritakan pengadaan rumah pensiun untuk Jokowi sebenarnya sudah dimulai pada 2017.
Saat itu, Jokowi masih menjabat sebagai presiden bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di periode pertama.
Dilansir dari Kompas.com rumah pensiun tersebut bisa didapatkan Jokowi setelah masa jabatannya sebagai presiden rampung pada 2019. Perencanaan pembangunan rumah pensiun Jokowi dimulai pada 2017. Sementara pembangunan rumah pensiun dilakukan pada 2018 sebelum masa jabatan Jokowi berakhir.
“Namun, Pak Jokowi (saat itu) menolak,” ujar Bey
Kemudian setelah Jokowi terpilih kembali sebagai presiden untuk kedua kalinya, negara kembali memulai pengadaan tanah untuk kediaman Jokowi.
Bey mengutarakan, pengadaan tersebut dilakukan pada Oktober 2022 melalui Sekretariat Negara.
Dan untuk Lokasi yang dipilih oleh Presiden Jokowi berada di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, tepat di samping rumah makan Taman Sari.
Bey juga menegaskan bahwa pengadaan rumah pensiun untuk Jokowi sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk diketahui, penyediaan rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,” jelas Bey.
Sementara itu disisi lain masyarakat Colomadu antusias menyambut hadirnya rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Camat Colomadu Dwi Adi Susilo menyebut aktivitas pengerjaan, sedang masuk tahap pembersihan, dan menutup area sekitar lahan pembangunan.
Ia pun bersyukur dan bangga karena Colomadu, Karanganyar, dipilih sebagai tempat kediaman presiden.
Diprediksi pembangunan rumah pensiun Jokowi akan selesai di akhir tahun.
Sumber: tribunnews