Teman Terpidana Kasus Vina Menangis Menyesal Berikan Kesaksian Palsu hingga Penjarakan Temannya Sendiri

Teman Terpidana Kasus Vina Menangis Menyesal Berikan Kesaksian Palsu hingga Penjarakan Temannya Sendiri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Dua saksi sekaligus teman terpidana kasus pembunuhan Vina, Teguh dan Pramudya menangis dan menyesal telah memberikan kesaksian palsu.


 Pada tahun 2016, Teguh dan Pramudya menjadi salah satu saksi yang membuat 8 terpidana dipenjara atas kasus kematian Vina dan Eky. 

Belakangan terungkap, ternyata kesaksian yang diberikan Teguh dan Pramudya soal kasus Vina dan Eky diduga adalah rekayasa dari pihak penyidik. 

Teguh dan Pramudya mengaku dipaksa untuk menandatangani BAP kasus pembunuhan Vina dan Eky meski tidak setuju dengan isi keterangan di dalamnya. 

Kini, keduanya memutuskan untuk mencabut kesaksiannya di BAP tahun 2016 karena merasa itu bukanlah keterangan yang sebenarnya. 

Sambil menangis, Teguh pun menyebut beberapa nama temannya yang kini dipenjara sebagai terpidana kasus Vina dan Eky. "Eka, Supri, Jaya, Teguh minta maaf udah bersalah sama kalian, membuat BAP yang itu disuruh. Rasa kecewa Teguh ini..." kata Teguh saat hadir di program Dua Sisi tvOne, dikutip Selasa (18/6/2024). 

Ia mengaku pada tahun 2016 dirinya dipaksa membuat BAP palsu oleh penyidik di Polresta Cirebon. 

Teguh mengatakan sebenarnya dirinya ingin memberikan keterangan sesuai dengan fakta, namun dirinya mendapatkan ancaman. "Ada ancaman, kalau (ngaku) tidur di rumah Pak RT, kamu akan ikut masuk (penjara). Teguh juga kan takut sendiri, nggak ada pendamping," kata dia.

 Teguh (kiri) dan Pramudya (kanan), teman terpidana sekaligus saksi kasus pembunuhan Vina Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan oleh Pramudya, salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Ia juga mendapatkan ancaman tahun 2016 lalu sehingga harus memberikan keterangan dalam BAP tak sesuai dengan fakta. "Mau minta maaf karena sudah bikin BAP yang nggak benar.

 Itu karena bukan sesungguhnya, itu disuruh, diarahkan," kata Pramudya. Di tahun 2016, polisi menahan 8 orang tersangka yang kini telah menjalani masa tahanannya sebagai terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Setelah kasus Vina kembali viral, kuasa hukum para terpidana kemudian bersuara mengatakan bahwa adanya dugaan rekayasa kasus oleh pihak polisi. 

Para terpidana juga disebut kuasa hukum terpaksa mengakui perbuatannya karena dipaksa oleh penyidik dengan cara dianiaya saat pemeriksaan 8 tahun lalu


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita