Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda karena Polda Jabar Tak Hadir

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda karena Polda Jabar Tak Hadir

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

”Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6).

Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan, seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan digelar pada Senin (24/6) ini. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir.


Untuk itu, kata Dalyusra, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada 1 Juli di PN Bandung.

Dia menambahkan, pihaknya akan memanggil kembali termohon untuk kali kedua. Jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

”Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut, yang penting 1 minggu harus sudah putus,” ujar Dalyusra.


Sebelumnya, Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.


Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

”Optimistis 99 persen kami optimistis. Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti maupun mental kami,” ucap Sugianti Iriani.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita