Siap-siap, Artis Promosi Judi Online Bakal Disikat

Siap-siap, Artis Promosi Judi Online Bakal Disikat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Penegakan hukum terhadap praktik judi online dipastikan tidak akan pandang bulu. Bahkan artis yang diduga ikut mempromosikan judi online juga akan ditindak tegas.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada saat disinggung endorsement judi online melibatkan sejumlah artis namun kasusnya terkesan tenggelam.


Beberapa nama artis yang diduga ikut mengiklankan di antaranya Wulan Guritno, Cupi Cupita, Amanda Manopo, hingga Yuki Kato.

"Terkait dengan selebgram tadi, prinsipnya kami tangani, kami akan terus melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Sempat hilang dari jangkauan publik, Wahyu mengaku ada kendala dalam pengungkapan kasus promosi situs judi online ini.

"Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off dan tidak ada lagi, ini kan juga kendala," kata Wahyu.

Bila nantinya ada artis yang kedapatan promosi judi online dan terbukti bersalah, maka akan diancam dengan dengan UU ITE, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita