Sejumlah UU Direvisi DPR, Negara Hukum Kini Jadi Negara Kekuasaan

Sejumlah UU Direvisi DPR, Negara Hukum Kini Jadi Negara Kekuasaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Sejumlah UU Direvisi DPR, Negara Hukum Kini Jadi Negara Kekuasaan

GELORA.CO -
Guru Besar Antropologi UI, Sulistyowati Irianto menyoroti sejumlah revisi Undang-Undang (UU) yang dilakukan DPR RI belakangan ini. Dia menilai revisi UU Polri hingga UU Penyiaran berpotensi melemahkan demokrasi dan hak dasar warga negara.

"DPR diam-diam atau ketahuan melakukan revisi macam-macam UU yang sangat potensial melamahkan demokrasi dan hak-hak dasar kita sebagai warga negara UU Penyiaran, UU Polri, UU TNI, hingga UU Kemeterian Negara," kata Sulistyowati dalam diskusi bertajuk 'Hukum sebagai Senjata Politik' di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

"Diam-diam mereka menggunakan otoritas sebagai lembaga tinggi negara untuk membuat hukum, untuk mendefinisikan kekuasaan kepentingan para elite penguasa," sambungnya.

Ia pun mengkhawatirkan eksistensi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang merupakan lulusan sarjana hukum. Namun, Ia mempertanyakan apakah para hakim sengaja menyalahgunakan teori yang dipelajari di kelas.

"Eksistensinya diletakkan pada huruf-huruf, teks dan pasal-pasal dan eksistensi itu dilepaskan dari substansinya, apakah substansinya adil atau tidak adil, maka kenapa MK yang dinyatakan melanggar etika berat tidak bisa digugurkan," ujar Sulistyowati

Sulistyowati menjelaskan dalam teori hukum yang lain, yakni critical legal studies menyatakan bahwa hukum itu diciptakan untuk mendefinisikan kepentingan kekuasaan.

"Bagaimana cara kerjanya, sekelompok elite penguasa melakukan represi terhadap mayoritas orang yang tidak punya kuasa," ucapnya.

Ia menambahkan, dengan situasi hukum saat ini bukan tidak mungkin Indonesia akan berubah dari negara hukum menjadi negara kekuasaan.

"Ini apa artinya kita memang bisa berubah dari negara hukum menjadi negara kekuasaan," katanya.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita