GELORA.CO - Seorang bocah berumur tujuh tahun digigit anjing peliharaan warga di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan viral di media sosial.
Peristiwa yang terekam CCTV itu dilaporkan terjadi pada Senin (17/6/2024).
Dalam rekaman CCTV, bocah berusia tujuh tahun yang menjadi korban mulanya tengah berjalan kaki bersama neneknya.
Korban kemudian mendekat ke arah rumah pemilik anjing. Namun, secara tiba-tiba korban diserang oleh anjing tersebut.
Korban disebut mengalami luka di bagian wajah hingga saraf mata kirinya terputus.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Widya mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban hendak melihat pemotongan hewan kurban di dekat rumah neneknya.
"Korban sedang main di rumah neneknya, korban berjalan kemungkinan akan ke arah Mudala Al-Anwar kemungkinan ingin melihat hewan kurban di musala karena kejadiannya bertepatan dengan hari Idul Adha," kata Widya saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Setelahnya, lanjut Widya, korban melintas di depan rumah warga yang memelihara anjing.
"Anak tersebut melongok ke arah halaman rumah yang di dalamnya ada memelihara anjing. Secara tiba-tiba diserang anjing dari dalam halaman rumah tersebut," ungkap dia.
Ia belum dapat memastikan luka-luka yang diderita korban. Pasalnya, saat ini bocah tersebut masih dirawat di rumah sakit.
"Kalau itu harus keterangan medis. Yang jelas bagian mata kena, cuma sampai bagian itu (saraf mata) nggak tahu," ujar Kapolsek.
Keluarga korban tidak lapor polisi
Keluarga korban memilih tidak melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengatakan, pemilik anjing bersedia bertanggung jawab.
"Pihak keluarga korban tidak membuat laporan. Informasi RT dan RW yang pihak pemilik anjingnya bertanggung jawab. Untuk laporan sudah kita cek belum ada laporan," kata Widya saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Widya menuturkan, pemilik anjing menanggung seluruh biaya pengobatan hingga korban dinyatakan sembuh.
Alhasil, kejadian ini pun berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Yang bersangkutan pemilik anjing bertanggung jawab sampai selesai pengobatannya. Makanya pihak keluarga tidak melanjutkan proses hukum," ujar Kapolsek.
Sumber: Tribunnews