Sahroni Tak Tahu Garnita Bagi Sembako Pakai Duit Kementan, MAKI: Biar NasDem Tak Terseret Kasus SYL

Sahroni Tak Tahu Garnita Bagi Sembako Pakai Duit Kementan, MAKI: Biar NasDem Tak Terseret Kasus SYL

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan pernyataan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni yang mengaku tidak tahu terkait penggunaan dana Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kegiatan organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati hanyalah akal-akalan dia saja.

Boyamin menilai pernyataan Sahroni itu semata-mata hanya demi menghindarkan Partai NasDem agar tidak terseret kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus mantan kadernya, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di sisi lain, dia juga menilai tidak mungkin Sahroni yang merupakan seorang bendahara umum partai tidak mengetahui segala aliran dana yang masuk ke partainya.

"Saya melihatnya kan itu NasDem yang tidak ingin terseret-seret urusannya menteri, jadi ya daripada ribet, uang dikembalikan."


"Bahwa (Sahroni) memang tidak tahu, saya kira nggak mungkin lah nyumbang sembako atau apa waktu Covid-19, terus tanya uangnya dari mana, gitu kan," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (6/6/2024).

Boyamin juga menganggap bahwa ketidaktahuan NasDem bahwa kegiatan yang digelar didanai oleh Kementan lantaran diduga telah menganggap SYL adalah orang berduit.


Dia menduga NasDem akhirnya mengembalikan dana terkait pembagian sembako ke KPK juga semakin memperkuat agar partai pimpinan Surya Paloh itu tidak terseret dalam kasus SYL.

"Tapi ya mungkin pengembaliannya itu kan tidak mau ribet aja gitu (NasDem terseret kasus SYL), dan akhirnya tahu bahwa itu dari Kementan, ya udah balikin ke KPK," tutur Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin berharap agar KPK membuka dengan terang kasus ini dan mampu menangkap pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan.


"Kalau (KPK) bergerak yang memang bergerak untuk sesuatu yang memang tugasnya KPK siapapun yang diduga terkait terlibat ya harus dimintai pertanggungjawaban, apakah ini kepada siapa-siapa saya tidak bisa menggambarkan apakah juga termasuk kepada NasDem," jelasnya.


Sahroni Tak Tahu soal Garnita NasDem Bagi Sembako Pakai Duit Kementan
Sebelumnya, Sahroni mengaku tidak tahu soal pembagian paket sembako ke 34 provinsi yang dilakukan Garnita dengan menggunakan dana Kementan.

Adapun organisasi sayap NasDem itu diketuai oleh anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.

Hal ini disampaikan Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Masalah pembagian sembako, apakah Saudara juga ndak tahu?" tanya ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh.

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Loh, ini disebarkan ke 34 provinsi, Pak?" tanya hakim.


"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.


Lalu, hakim mencoba mengkonfirmasi perihal keterangan yang pernah disampaikan oleh mantan Staf Khusus (Stafsus) Kementan sekaligus Sekjen Garnita Joice Triatman dalam agenda sidang sebelumnya soal pembagian sembako.

Adapun keterangan yang dikonfrontir terkait Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh tahu soal penggunaan dana Kementan untuk pembagian sembako.

Lagi-lagi, Sahroni tidak mengetahui hal tersebut.

"Berdasarkan keterangan Joice sembako itu disebarkan ke 34 provinsi kan, 200 kotak, tahu saudara?" tanya Hakim Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Tidak Yang Mulia," ucap Sahroni.

Tak berhenti disitu, Sahroni juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Garnita Malahayati tidak selalu berdasarkan atas perintah Partai NasDem meskipun organisasi tersebut merupakan sayap partai.

Selain itu dalam kesempatan tersebut, Sahroni juga menuturkan bahwa Surya Paloh selaku ketua umum tidak pernah memerintahkan pengurus Garnita untuk mmebagi-bagikan sembako.

"Tidak pernah ada ketua umum saya menyampaikan perintah bagikan sembako, bagikan telur tidak ada Yang Mulia. Jadi saya jelaskan disini, tidak selalu ketua umum mengarahkan secara lisan maupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut, itu adalah ranah ketua umum sayap partai," kata Sahroni di hadapan hakim

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita