Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar, Rencananya Diedarkan saat Idul Adha

Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar, Rencananya Diedarkan saat Idul Adha

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, uang palsu yang disita senilai Rp 22 miliar.

"Barang bukti ada Rp 22 M uang palsu siap edar," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (18/6).

Selain uang palsu miliran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta warna.


Ade mengatakan, ada tiga orang dicokok dalam kasus ini ini. Ketiganya adalah M, YA, dan FF. Mereka memiliki peran berbeda-beda.


Penangkapan kepada para pelaku dilakukan di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Adapun uang palsu ini rencananya akan disebar untuk Idul Adha.

"Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik ini," jelas Ade.


Para pelaku dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara


Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita