Polisi Beberkan Cara Pelaku Pemeras Dapati Video Pribadi Ria Ricis

Polisi Beberkan Cara Pelaku Pemeras Dapati Video Pribadi Ria Ricis

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Polisi telah rampung memeriksa tersangka AP, pelaku pengancaman dan pemerasan Rp300 juta terhadap Ria Ricis.

Polisi mengungkap terkait cara tersangka AP memperoleh data pribadi Ria Ricis berupa foto dan video pribadi.



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa tersangka mendapati foto dan video pribadi melalui CCTV dan telepon genggam yang diberi Ria Ricis selaku mantan majikannya.

Ade menyebut bahwa tersangka sempat diberi telepon genggam waktu bekerja sebagai sekuriti di rumah Ria Ricis.


"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini, dari CCTV rumah korban saat dia bekerja. Yang kedua, dari handphone. Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja," kata Ade, Rabu (12/6/2024).

Ketika AP diberikan ponsel oleh Ricis, ternyata masih ada data pribadi mantan istri Teuku Ryan tersebut.

"Namun masih ada data-data pribadi di sana, dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya," tuturnya.

Sementara, Ade menerangkan AP merupakan mantan sekuriti Ricis.

"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yakni pria berinisial AP.

"Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan AP di daerah Cipayung, Jakarta Timur," ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Kemudian AP telah ditetapkan tersangka saat ini oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ade Safri menyebut AP diduga meretas sistem elektronik Ria Ricis untuk mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.

"Melalui peretasan illegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," tuturnya

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita