GELORA.CO -Polda Metro Jaya menangkap 56 tersangka judi online. Menurut Ditreskrimsus, Kombes Ade Safri Simanjuntak, data itu dihimpun sejak 2020 hingga Juni 2024, dari penanganan 23 kasus.
"Penegakan hukum yang kami lakukan sudah kami laporkan beberapa waktu. Mulai 2020 sampai 2024 berjalan, sudah 23 kasus kami ungkap, termasuk menangkap 56 tersangka," kata Ade Safri, kepada wartawan, dikutip Jumat (28/6).
Menurut dia, pemberantasan judi online wajib dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Salah satunya dengan Polda patroli siber terhadap website judi online, yang hasilnya diserahkan kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengumpulkan nomor rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.
"Kita ajukan blokir, kerjasama dengan OJK dan PPATK. Nanti saya update ya, yang jelas datanya sudah ada," kata dia.
Secara intens, sambung Ade, patroli siber terus dilakukan, mulai penegakan hukum terhadap judi online, pelaku, hingga usulan blokir ke Kominfo
"Termasuk pemblokiran rekening yang diduga terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, jadi semua sudah kami lakukan," tutup Ade Safri.
Sumber: RMOL