GELORA.CO - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan turut andil dalam mengungkap tabir misteri kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal itu ditengarai adanya kelima anggota keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang meminta bantuan hukum kepada Peradi.
Kelima terpidana tersebut yakni Diketahui kelima anggota keluarga terpidana itu yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
"Jadi kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi persnya di Kantor Peradi, Jakarta dikutip pada Selasa (11/6/2024).
Otto menuturkan usai mendapatkan kesaksian dari para saksi dan anggota keluarga pihaknya mengaku janggal terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Kejanggalan itu dinilai Otto sejak dari awal proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
"Menurut mereka kelima terdakwa ini termasuk Saka jadi 6 berarti itu mengatakan pada tanggal 27 Agustus 2016 jam 10 mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anak Pak RT," ungkapnya.
Selain itu, Otto juga membahas sosok ayah dari almarhum Eky yakni Iptu Rudiana dalam pusaran kasus tersebut. Menurutnya Iptu Rudiana merupakan kunci utama dari perkara kasus pembunuhan sang anak dengan kekasih hatinya tersebut.
"Peranan Rudiana bisa dikatakan sebenarnya Pak Rudiana sendiri juga harus melepaskan dirinya dari kasus ini. Dulu kalau dia yang munculkan itu objektif sajalah yang muncul.
Dia tidak bisa lagi jujur, objektif melihat kasus itu," kata Otto kepada awak media dikutip pada Selasa (11/6/2024). Usai tertangkapnya Pegi Setiawan alias Perong, Otto meminta kepolisian tak lagi melibatkan Iptu Rudiana dalam pemeriksaan tersebut.
Tak hanya Iptu Rudiana, Otto juga meminta agar penyidikan Pegi Setiawan tak Perlu melibatkan para penyidik terdahulu. "Tapi sudah terjadi mau diapain kita enggak mau lagi.
Tapi ke depan karena Pegi sekarang diperiksa, supaya lebih baik independen dan terang benderang kalau boleh jangan ada lagi penyidik-penyidik yang lama untuk ikut-ikutan di dalam melakukan penyidikan terhadap kasusnya Pegi," kata Otto.
Selain itu, Otto juga menilai berita acara perkara (BAP) perlu dianalisis ulang oleh penyidik baru termasuk Propam Polri. Pasalnya, kata Otto, BAP tersebut banyak memiliki kejanggalan usai keterlibatan Iptu Rudiana sebagai terlapor pada laporan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Ditambah, Iptu Rudiana yang bertugas di Satres Narkoba Polresta Cirebon turut serta ikut dalam proses penyidikan dan penangkapan 8 terpidana.
Bahkan, pihaknya mendesak adanya BAP baru dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. "Sebab kalau itu ada akan begitu lagi nanti kejadiannya stigmanya begitu terus tidak ada pembaruan.
Ya kalau boleh dirombak lagi semuanya supaya fair gitu, supaya terlihat bagaimana penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebaik-baiknya. Itu cara berpikir kita," ungkapnya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut. Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong
Sumber: tvOne