Pengkhianat Rakyat, Anggota DPR yang Main Judi Online Layak Dipecat

Pengkhianat Rakyat, Anggota DPR yang Main Judi Online Layak Dipecat

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Pengkhianat Rakyat, Anggota DPR yang Main Judi Online Layak Dipecat

GELORA.CO -
Persaudaraan Alumni (Persada) 212 mendesak sejumlah Anggota DPR RI yang terlibat dengan judi online untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebelum ditindak tegas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Desakan itu disampaikan Wasekjen Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut ada lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online.

"Kami berharap dari oknum Anggota DPR segera mengundurkan diri karna saya yakin MKD DPR RI bisa bersikap tegas untuk memecat oknum anggota DPR bejat yang jelas telah disumpah atas nama tuhannya," kata Novel kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Dia menegaskan, Anggota DPR yang terlibat judi online adalah wujud pengkhianatan kepada rakyat. Pasalnya, Anggota DPR digaji dengan uang rakyat dan memiliki tugas mewakili kepentingan rakyat, bukan untuk bermain judi.

"Jelas oknum Anggota DPR menggunakan uang rakyat karena mereka digaji oleh rakyat, seharusnya menegakkan moral rakyat, bukan menjadi pengkhianat rakyat," ujarnya.

Menurutnya, bermain judi online adalah perbuatan yang merusak karena dapat menimbulkan tindak pidana lainnya. Dia pun menyarankan pemerintah untuk menyita uang yang terkait dengan judi online karena diduga uang tersebut hasil korupsi.

"Dan dana yang sudah beredar ratusan triliun wajib disita untuk membayar hutang negara, karena para penjudi sudah diduga kuat yang melakukan korupsi saat ini," tuturnya.

Tidak hanya itu, Novel juga mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dan Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto untuk mengundurkan diri karena dianggap sudah kebobolan dengan adanya kasus judi online yang terus berulang.

"Juga Menkominfo dan Menkopolhukam agar segara mengundurkan diri atau dipecat karena sudah kebobolan sejak lama padahal isu judi online sudah sejak Sambo yang membantai laskar FPI KM 50 dan oknum polisi harus diusut yang terlibat judi online," pungkasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD di berbagai wilayah Indonesia terlibat judi online.

"Jadi ada lebih dari 1000 orang itu DPR DPRD sama Sekretariat Kesekjenan ada," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Ivan mengatakan, adapun bertransaksi mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah dari masing-masing yang terlibat. "Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angkanya bisa saya sampaikan?," lanjutnya.

Angka perputaran uang judi online dari para anggota legislatif yang bermain, di mana agregat transaksi tersebut mencapai Rp25 miliar per satu orang.

"Angka Rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," tuturnya.

Sumber: akurat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita