Oknum TNI-Polri Diduga Jadi Beking Judi Online, Bagaimana Berantasnya, Pak Hadi?

Oknum TNI-Polri Diduga Jadi Beking Judi Online, Bagaimana Berantasnya, Pak Hadi?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Oknum TNI-Polri Diduga Jadi Beking Judi Online, Bagaimana Berantasnya, Pak Hadi?

GELORA.CO -
Satgas Pemberantasan Judi Online sedang gaspol memberantas kejahatan yang tengah marak belakangan ini. Tapi, jalan satgas tentu tidak mudah. Apalagi, ada dugaan pelaku judi online dibekingi oleh oknum TNI-Polri.

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengatakan, Polri dan TNI sudah punya data siapa saja anggotanya yang terlibat. Mereka juga tahu persis tindakan apa yang dilakukan kepada mereka.

"Tidak semua anggota TNI-Polri itu ikut dalam judi online. Pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang pemain judi online di TNI-Polri. Tentunya mereka tidak dilibatkan," kata Hadi usai rapat lintas kementerian di Kantor Menko Polhukam, Rabu (19/6).

"Tadi (rapat) dihadiri oleh Puspom, Wakabareskrim ini saya kira sudah tahu apa cara bertindaknya untuk itu," tegas dia.

Membasmi Judi Online


Judi online yang sudah jadi penyakit akut bangsa ini hendak dibasmi Presiden Jokowi dengan membentuk Satgas lintas kementerian/lembaga. Akankah efektif? Apalagi selama ini jutaan situs judi online yang diblokir Kominfo bak mati satu tumbuh seribu.

Bagi Menko Polhukam itu, yang terpenting saat ini adalah menyelamatkan masyarakat yang terjerat judi online. Mereka benar-benar terpuruk, apalagi ditambah dengan utang di pinjaman online karena kecanduan judi online.

"Yang jelas kita yang pertama adalah menyelamatkan rakyat, rakyat dulu yang 80% rakyat itu yang mainnya hanya Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. Bayangkan rekan-rekan, hanya seorang tukang cat, pulang tidak bawa duit karena ingin melipatgandakan pendapatannya namun habis di judi online. Masyarakat kasihan. Ada lagi yang ingin mendapatkan lebih banyak dari utang, kalah di judi online. Ini yang utama kita berantas," jelas dia. 

Saat ini, Satgas akan fokus pada sejumlah penindakan. Misalnya pemberantasan jual beli rekening, top up game terafiliasi judi online, menutup akses server dari luar negeri, dan perampasan aset rekening terafiliasi judi online untuk negara lewat keputusan pengadilan.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita