GELORA.CO - Pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy bahwa korban judi online yang menjadi miskin, bakal mendapatkan bansos menuai polemik. Apalagi dalam perjudian tidak ada istilah korban. Bandar maupun pemasang taruhan, sama-sama pelaku perjudian.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) keberatan dengan wacana pelaku judi online, yang jadi miskin gara-gara kalah taruhan, kemudian mendapatkan bansos.
Dia menegaskan judi online maupun offline, sama-sama perbuatan melanggar hukum. Dia menegaskan tidak ada istilah korban dalam perjudian. Karena secara sadar, orang melakukan perjudian.
"Berbeda dengan pinjol (pinjaman online). Masih berpotensi ada korbannya," kata Ketua MUI bidang Fatwa di kantornya, Jumat (14/6).
Asrorun mengatakan pemerintah harus konsisten. Dia menyambut baik pembentukan satgas pemberantasan judi online. Karena bisa memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan. Di sisi lain, dia mengatakan harus ada disinsentif atau ancaman secara finansial atau sejenisnya. "Jangan malah diberikan bansos," katanya.
Asrorun mengatakan jika si penjudi itu diberikan bansos berarti sama saja mengalirkan uang bansos untuk tindakan pelanggaran hukum. Dia menegaskan secara prinsip, perjudian adalah praktik kejahatan atau pelanggaran hukum.
Dia mencontohkan sebelumnya ada wacana khusus bagi perokok serta peminum alkohol. Bagi si perokok atau peminum alkohol yang sakit, tidak akan dilayani dengan fasilitas BPJS Kesehatan. "Masak uang rakyat, uang negara BPJS Kesehatan digunakan untuk orang yang sehari-hari secara sadar merusak kesehatannya sendiri," katanya.
Dia menegaskan dana bansos memang terbatas. Maka harus ada prioritas. Asrorun mengatakan dana bansos sebaiknya digunakan untuk orang-orang yang memiliki semangat juang dan gigih dalam bertahan hidup. Hanya saja secara struktural, rezeki yang dia hasilkan tidak mencukupi untuk hidup layak. Sehingga terjerat pada kondisi kemiskinan struktural. Bukan orang yang jadi miskin, gara-gara kalah dalam berjudi.
Sebelumnya pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy soal korban judi online berpeluang dapat bansos pemerintah, disampaikan di komplek Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (13/6). Dia mengatakan dalam konteks Satgas Judi Online, Kemenko PMK lebih pada penanganan dampaknya.
Muhadjir mengatakan di antara dampak dari judi online itu, banyak warga yang menjadi orang miskin baru. Nah kasus seperti ini menjadi tanggung jawab Kemenko PMK. "Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," katanya. Untuk diketahui, DTKS adalah data terpadu kesejahteraan sosial yang ada di bawah kendali Kemensos.
Kemudian ada juga penjudi online yang kalah taruhan, kemudian kena serangan mental. Kasus seperti ini juga ditangani pemerintah, melalui program Kemensos. Soal kasus penegak hukum ikut-ikutan main judi online, Muhadjir meminta Kapolri ikut memberi perhatian. "Karena penegak hukum yang mestinya harus memberantas judi online," katanya. Namun, ternyata ada yang jadi pelaku judi online juga.
Tidak hanya oknum polisi yang terlibat judi online sebagai pemain. Ada juga oknum TNI yang terlibat. Bahkan ada kasus oknum perwira TNI menggunakan uang satuannya untuk ikut judi online. Saat ini oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan. Ditemui wartawan di kantor MUI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak menjawab banyak soal anak buahnya yang terlibat judi online. "(Ancaman sanksinya) dipecat," katanya usai silaturahmi dengan pimpinan MUI
Sumber: jawapos