GELORA.CO - Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, suami dari Briptu Fadhilatun Nikmah meninggal dunia setelah dibakar oleh sang istri pada 8 Juni 2024.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menuturkan, Briptu Rian Dwi telah meninggal dunia. Briptu Rian mengalami luka bakar hingga 90 persen dan wafat dalam perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.
“Korban meninggal secara medis pukul 12.55 WIB inisial (Briptu) RDW,” kata AKBP Daniel, kepada awak media Minggu (9/6).
Rencananya jenazah dimakamkan di Jombang hal itu sesuai tempat asalnya. Sedangkan, istri korban Briptu Fadhilatun pelaku diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim.
“Untuk diduga pelaku tadi pagi sudah kami limpahkan berkas kasusnya ke ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk penanganannya, tadi siang masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lainnya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Rian Dwi Wicaksono mengalami luka bakar di tubuhnya hingga 90 persen. Sekitar pukul 10.30 (8/6), Briptu Rian Dwi Wicaksono harus dilarikan ke RSUD Mojokerto Kota setelah sang istri, Briptu Fafdhilatun Nikmah membakarnya di Asrama Polisi nomor J1 alamat Jl Pahlawan Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun dari Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa, kejadian pembakaran kepada Briptu Rian Dwi Wicaksono oleh oknum Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah sekitar pukul 10.30. Polisi telah memeriksa dua orang sebagai saksi. Satu orang polisi dan satu orang asisten rumah tangga.
Berikut kronologis lengkap oknum polwan bakar polisi di aspol Mojokerto:
1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 09.00 terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan di dapati bahwa gaji senilai Rp. 2.800.000,- tersisa tinggal Rp. 800.000,-
2. Setelah itu, terduga pelaku menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp. 800.000,-, dan terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang.
3. Sebelum korban pulang terduga pelaku membeli bensin lalu dimasukkan dalam botol, dan membawa bensin itu ke rumah aspol.
4. Setibanya di rumah, terduga pelaku menyimpan botol yang berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah, dan memfotonya lalu dikirim ke korban melalui Whatsapp agar segera pulang. Terduga pelaku mengancam “Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar.”
5. Setelah itu, saksi asisten rumah tangganya disuruh terduga pelaku untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah 3 orang untuk bermain di luar rumah.
6. Tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku kedalam rumah dan mengunci dari dalam.
7. Setelah itu, korban disuruh terduga pelaku ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek. Kemudian terjadi cekcok mulut antar terduga pelaku dan korban.
8. Tangan kiri korban diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan, dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.
9. Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek lalu membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ini lho yang lihat”. Namun korban diam saja.
10. Setelah itu, api menyambar tangan terduga pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
11. Korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan.
12. Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.
13. Setelah itu, saksi Alvian yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.
14. Saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulan untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit.
Sumber: jawapos