Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO –Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan. Dia ditetapkan oleh Polda Janar menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan Sugianti Iriani mengatakan, pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

”Optimistis 99 persen kita optimistis. Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita,” kata Sugianti seperti dilansir dari Antara di Bandung, Senin (24/6).


Sugianti berharap hakim yang telah ditunjuk PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya.

”Harapan kita, praperadilan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” kata Sugianti Iriani.

Dia menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah. Sebab, bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Tidak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.


”Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada,” tutur Sugianti Iriani.

Sementara itu, kuasa hukum lain Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya. Dia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

”Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016,” ucap Muchtar Effendy.



Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

”Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (24/6

Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan, seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan digelar pada Senin (24/6) ini. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir.

Untuk itu, kata Dalyusra, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada 1 Juli di PN Bandung. Pihaknya akan memanggil kembali termohon untuk kali kedua. Jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

”Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut, yang penting 1 minggu harus sudah putus,” ujar Dalyusra.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita